Pemerintah memberikan fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan atau tax holiday untuk sektor berbasis industri pengolahan dan ekonomi digital.
“Terkait tax holiday ini, ada penambahan dua sektor yaitu sektor berbasis industri pengolahan yang terkait dengan pertanian, kehutanan, perkebunan, serta ekonomi digital. Ini dua sektor tambahan,” kata Menteri Perindustrian (Menperin) Airlangga Hartarto saat jumpa pers Paket Kebijakan Ekonomi XVI di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat.
Menurut Menperin, dua sektor itu menambah sektor usaha yang mendapat fasilitas tax holiday yang sebelumnya sudah diberikan pemerintah.
“Ada yang digabung yang sudah masuk dalam PMK 35 tahun 2018 tentang Tax Holiday yang lalu yaitu sektor utama komputer dan sektor utama smartphone yang menjadi komponen utama elektronika atau telematika,” kata Airlangga.
Ia menyebutkan dengan perluasan fasilitas tax holiday itu maka jumlah sektor usaha yang diberikan tax holoday berubah dari 17 sektor menjadi 18 sektor.
“Perluasan tax holiday ini juga menambah jumlah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dan penyempuraan beberapa KBLI pada industri pioner,” katanya.
Ia menyebutkan KBLI yang ditambahkan ada sebanyak 70 KBLI, sehingga jumlah KBLI sebanyak 169 KBLI, kemudian yang dilakukan penyederhanaan 99 KBLI, juga ada yang merupakan penggabungan dari KBLI yang lain,” katanya.
Menperin menyebutkan fasilitas tax holiday itu dapat diperoleh melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS).
OSS adalah Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.
Sementara itu terkait revisi Daftar Negatif Investasi (DNI) di sektor industri, menurut Airlangga, dari evaluasi banyak sektor yang dicadangkan dalam kemitraan, realisasi investasinya tidak seperti yang diharapkan sehingga pemerintah membuka agar investor bisa masuk.
“Beberapa sektor yang dibuka ini adalah industri printing atau percetakan kain dan rajutan,” katanya.
Pemerintah juga mengeluarkan bidang usaha terkait kemitraan seperti industri kopra, susu, susu kental, kayu, minyak atsiri, paku, mur dan baud yang sebelumnya dialokasikan untuk kemitraan.
“Ini kami buka saja, karena tidak ada yang melakukan investasi sesudah PP diterbitkan,” katanya.
Sementara usaha dengan persyaratan tertentu ini semisal karet yaitu wajib punya kebun, cukup hanya dengan kerja sama saja bisa, yang penting ada jaminan suplai, maka industri itu bisa dibangun.
Ia juga menyebutkan industri yang sebelumnya harus dengan kemitraan, saat ini bisa langsung masuk saja seperti untuk batik, buah-buahan atau sayuran.
Sementara untuk industri rumput laut, Menperin mengatakan untuk di hulu murni untuk UMKM sementara di hilir, investor bisa masuk.
“Kemitraan juga kami perjelas bisa dalam bentuk kontrak, suplai bahan baku, atau kegiatan inti plasma atau lainnya,” katanya.
Sumber: antaranews.com
Leave a Reply