Penerima fasilitas “tax holiday” akan diperluas

Penerima fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) badan atau tax holiday akan diperluas untuk nilai rencana penanaman modal di bawah Rp500 miliar sebagai bagian dari pelaksanaan Paket Kebijakan Ekonomi XVI.

“Untuk mengakomodir investor yang relatif kecil, kami buka perluasan tax holiday dalam bentuk mini tax holiday,” kata Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Iskandar Simorangkir dalam temu media di Jakarta, Jumat.

Iskandar mengatakan nilai investasi Rp100 miliar sampai dengan Rp500 miliar mendapatkan fasilitas pengurangan PPh mini tax holiday sebesar 50 persen selama lima tahun.

Fasilitas tax holiday juga diberikan untuk kegiatan utama di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dengan nilai investasi minimal Rp100 miliar dengan jangka waktu lima tahun sampai 20 tahun dengan pengurangan PPh 100 persen.

Sementara untuk nilai investasi Rp20 miliar sampai dengan kurang dari Rp100 miliar akan mendapatkan mini tax holiday 50 persen dengan jangka waktu lima tahun.

Iskandar mengatakan bahwa fasilitas pengurangan PPh tersebut menarik karena jangka waktunya mencapai 20 tahun. Dibandingkan negara lain, Vietnam memberikan fasilitas serupa untuk 13 tahun sementara Thailand dan Malaysia 15 tahun.

Pelaksanaan perluasan tax holiday dilakukan dengan revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35/PMK.010/2018 yang akan mengatur mengenai skema baru pengurangan PPH.

Dalam peraturan tersebut, jangka waktu lima tahun pembebasan diberikan apabila nilai rencana penanaman modalnya antara Rp500 miliar sampai Rp1 triliun.

Rencana penanaman modal Rp1 triliun sampai dengan kurang dari Rp5 triliun mendapat jangka waktu tujuh tahun.

Kemudian, jangka waktu 10 tahun pembebasan diberikan apabila nilai rencana penanaman modalnya antara Rp5 triliun sampai dengan kurang dari Rp15 triliun. Rencana penanaman modal Rp15 triliun sampai dengan kurang dari Rp30 triliun mendapat jangka waktu 15 tahun.

Terakhir, jangka waktu 20 tahun pembebasan PPh badan diberikan apabila nilai rencana penanaman modalnya minimal Rp30 triliun.

Sumber: antaranews.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only