Rekening Khusus DHE akan Selesai Sebelum Akhir Tahun

Jakarta: Bank Indonesia (BI) memastikan peraturan mengenai mekanisme penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) ke rekening simpanan khusus akan selesai sebelum Desember 2018. Rekening simpanan khusus ini nantinya bisa berupa virtual account atau rekening tersendiri.

“Kami terus berdiskusi dengan Kementerian Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan perbankan. Akan kita upayakan sebelum Desember peraturannya sudah keluar,” ujar Gubernur BI Perry Warjiyo saat ditemui di Kompleks Perkantoran BI, Jakarta, Jumat, 16 November 2018.

Pernyataan Perry menyusul dirilisnya paket kebijakan ke-16 yang dirilis, di mana salah satunya berisi kewajiban penempatan DHE dari komoditas Sumber Daya Alam (SDA) yang mempunyai nilai ekspor lebih tinggi ketimbang impor.

Perry menjelaskan dibuatnya rekening simpanan khusus ini selain mempermudah pengawasan data ekspor, juga sebenarnya memberi dampak positif bagi pengusaha.

“Kalau rekeningnya tidak khusus, tidak bisa dibedakan ini DHE atau bukan. Kalau pakai rekening khusus jadi kelihatan banknya jelas, eksportirnya jelas, kantor pajaknya juga jelas, dan misalnya sesuai ketentuan bisa dapat insentif pajak yang lebih murah,” paparnya.

Perry menambahkan ada insentif pajak dari bunga deposito jika DHE dikonversikan ke rupiah. Begitu juga jika masih berbentuk valas, namun nilainya tidak sebesar jika dikonversikan ke rupiah.

Adapun rincian insentif pajak bunga deposito jika dikonversi ke rupiah, pajak bunga deposito satu bulan hanya 7,5 persen, tiga bulan hanya lima persen, lebih dari enam bulan hanya nol persen.

Jika dalam bentuk valas, pajak bunga deposito satu bulan sebesar 10 persen, tiga bulan sebesar 7,5 persen, enam bulan sebesar 2,5 persen, dan lebih dari enam bulan sebesar nol persen.

“Banyak pilihan yang bisa dilakukan pengusaha. Mialnya kalau dikonversikan ke rupiah, kan insentifnya pajaknya jauh lebih rendah. Kalau beberapa bulan ke depan butuh valas untuk beli atau bayar utang, kan ada hedging domestic non delivery forward (DNDF), sehingga dapat insentif pajak lebih rendah, dan kebutuhan valas tetap bisa dikover,” pungkasnya.

 

Sumber : metrotvnews.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only