Guyuran Insentif Bagi Ekonomi

Pemerintah kembali melonggarkan aturan DNI, tax holiday, serta pemberian insentif bagi devisa hasil ekspor

JAKARTA.  Pemerintah terus mengguyur insentif bagi perekonomian nasional. Maklum, beragam kebijakan pemerintah dan Bank Indonesia yang sudah dikeluarkan sebelumnya belum mampu mengungkit lebih cepat laju perekonomian. Apalagi, pengaruh eksternal masih mengancam.

Tidak tanggung-tanggung, tiga regulasi diperlonggar besar-besaaran lewat pembaruan Paket Kebijakan Ekonomi ke-16. Disebut pembaruan, karena pemerintah sudah mengeluarkan Paket Kebijakan Ekonomi ke-16 pada awal tahun 2018. Saat itu, pemerintah memperbanyak penerimaan fasilitas libur pajak penghasilan (PPh) badan atau tax holiday dari lima industri pioner menjadi 17.

Kini, penikmat tax holiday ditambah lagi. Sektor industri pengolahan berbasis hasil pertanian, perkebunan, dan kehutanan; serta sektor ekonomi digital juga bisa memperoleh tax holiday. Jumlah bidang usaha sesuai kode baku lapangan usaha Indonesia (KBLI) penerimaan tax holiday kian banyak menjadi 169 KBLI. Tentu saja, pemberian fasilitas ini tetap memperhatikan ketentuan yang ada, antara lain penanaman modal baru minimal Rp 500 miliar.

Lalu, dipembaruan paket ini pemerintah menambahkan dua insentif. Pertama,  pelonggaran daftar negatif investasi (DNI). Kedua, pemberian insentif untuk penempatan devisa hasil ekspor (DHE).

Pemerintah dan BI sepakat berbagai kebijakan tersebut akan efektif terlaksana mulai tahun 2019. “Pertumbuhan ekonomi global masih akan melambat tahun depan, kebijakan normalisasi moneter di AS (Amerika Serikat) masih akan lanjut. Kebijakan ini untuk menjaga aliran modal asing tetap masuk ke Indonesua, serta memperkuat devisa,” tandas Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution, Jumat (16/11).

Hingga saat ini, ekonomi kita dalam tekanan. Defisit transaksi berjalan triwulan III 2018 membengkak hingga 3,37% terhadap produk domestik bruto (PDB). Pada kuartal IV ini, devisit diperkirakan akan membesar karena neraca dagang Oktober sudah defisit US$ 1,8 miliar.

Minat asing berinvestasi di Indonesia juga melemah. Catatan Badan Koodinator Penanaman Modal (BKPM), investasi asing pada triwulan III 2018 hanya Rp 84,7 triliun, terus melorot sejak mencapai level tertinggi Rp 112 triliun pada triwulan IV 2017.

Cadangan devisa juga terus terkikis. Sejak mengempit US$ 131,98 miliar di Januari 2018, cadangan devisa terkikis US$ 115,16 miliar per 31 Oktober 2018.

Gubernur BI Perry Warjiyo optimis paket kebijakan ini berefek positif bagai perekonomian. Peningkatan investasi asing, bukan hanya mendorong perekonomian, tapi juga menyehatkan neraca transaksi berjalan.

Butuh reformasi perpajakan

Shinta Widjaja Kamdani, Wakil Ketua Apindo bidang Hubungan Internasional dan Investasi menyebut, paket kebijakan bagus, tapi masih kurang. Perluasan tax holiday dan pelonggaran DNI tepat untuk medorong investasi serta mengundang modal asing. Tapi, “Kebijakan ini butuh sentuhan, isu tenaga kerja, perpajakan da keterbatasan infrastruktur juga jadi hambatan,” ujar Shinta.

Implemantasi DHE akan menghambat bisnis. Mitra usaha pelaku ekspor memerlukan assurance untuk bisa men-deliver. “Mereka biasanya minta dibuatkan escrow account di negara mitra,” jelas Shinta.

Ari Kuncoro, Ekonom Universitas Indonesia (UI) menilai, aneka kebijakan sangat tergantung implementasinya di lapangan. “Paket-paket kebijakan sebelumnya juga bagus sebenarnya, tapi hasil akhirnya tergantung implementasi akan,” kata Ari. Pemerintah harus memastikan isi paket kebijakan berjalan sesuai tujuan.

 

Pokok -Pokok Paket Kebijakan Ekonomi XVI

  • Perluasan Fasilitas Pengurangan PPh Badan (Tax Holiday)
    • Menambah dua sektor usaha (yaitu sektor industri pengolahan berbasis hasil pertanian, perkebunan, dan kehutanan; serta sektor ekonomi digital)
    • Penggabungan dua sektor usaha dalam PMK Nomor 35/PMK.010/2018 (yaitu sektor komponen utama komputer dan sektor komponen utama smartphone menjadi sektor komponen utama peralatan elektronika/telematika), sehingga jumlah sektor usaha yang dapat diberikan tax holiday berubah menjadi dari 17 sektor usaha menjadi 18 sektor usaha.
    • Jumlah KBLI yang ditambahkan sebanyak 70 KBLI, sehingga jumlah KBLI yang mendapatkan fasilitas tax holiday sebanyak 169 KBLI. Sebelumnya KBLI yang mendapatkan fasilitas tax holiday sebanyak 99 KBLI yang merupakan penyederhanaan dan penggabungan dari 153 KBLI.
    • Memberikan kemudahan dan kepastian untuk mendapatkan fasilitas tax holiday melalui sistem OSS. Pelaku usaha yang memenuhi kriteria bidang usaha (KBLI) yang mendapatkan fasilitas tax holiday, diberikan notifikasi mendapatkan tax holiday dan jangka waktunya oleh Sistem OSS. Sistem OSS selanjutnya meneruskan kepada sistem di Ditjen Pajak (Kementerian Keuangan) untuk dapat diproses penerbitan surat keputusan penetapan pemberian fasilitas tax holiday.
  • Relaksasi DNI
    • Setiap DNI tidak boleh mundur (rollback) menjadi lebih protektif.
    • Untuk meningkatkan dan memperluas penanaman modal, DNI harus lebih promotif. Oleh sebab itu perlu relaksasi persyaratan keterbukaan berbagai Bidang Usaha dan pemberian fasilitas agar keterbukaan DNI 2016 yang lalu dapat lebih optimal. Perlu pula dilakukan ekspansi terhadap bidang usaha yang berorientasi ekspor, substitusi impor, serta menarik investasi dengan pola merger dan akuisisi maupun greenfield FDI yang Indonesia memiliki keunggulan komparatif.
    • Untuk memberikan kepastian investasi dan efektivitas pelaksanaan DNI dilakukan penguatan ketentuan mengenai: grandfather clause, perpanjangan masa berlaku masterlist, dan perluasan fasilitas inland FTA untuk kawasan ekonomi non KEK.
  • Peningkatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Hasil Sumber Daya Alam
    • DHE dari ekspor SDA pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan wajib dimasukkan kedalam sistem keuangan Indonesia (SKI) dan ditempatkan dalam rekening khusus pada bank devisa.
    • Penempatan DHE dilaksanakan paling lama pada akhir bulan ketiga setelah bulan pendaftaran pemberitahuan ekspor.
    • Bunga deposito untuk DHE SDA yang ditempatkan pada bank devisa diberikan insentif pajak penghasilan yang bersifat final sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
      • Bunga Deposito DHE SDA yang dikonversi ke rupiah, yaitu: 1 bulan 7,5%, 3bulan 5%, 6 bulan atau lebih 0%.
      • Bunga Deposito DHE SDA yang tidak di konversi ke rupiah (dalam mata USD), yaitu:  1 bulan 10%, 3 bulan 7,5%, 6 bulan 2,5%, dan lebih 6 bulan 0%.
    • DHE SDA tetap dapat digunakan untuk keperluan: pinjaman luar negeri, impor, keuntungan/dividen, dan/atau keperluan lain dari penanam modal sesuai Pasal 8 UU Penanaman Modal dengan menyampaikan dokumen pendukung.
    • Pinjaman dari luaar negeri yang dibuat oleh pemilik DHE SDA wajib dibuat dalam kontrak pinjaman.
    • Penggunaan DHE SDA yang dilakukan melalui escrow account di luar negeri wajib dipindahkan ke bank devisa dalan negeri paling lama 90 hari sejak PP DHE SDA diterbitkan.
    • DHE SDA yang tidak dimasukkan ke SKI, menggunakan DHE tidak sesuai ketentuan, dan tidak memindahkan escrow account di luar negeri pada Bank Devisa dikenakan sanksi administratif berupa: tidak dapat melakukan ekspor, denda, dan/atau pencabutan izin usaha, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Sumber : Harian Kontan

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only