Jokowi Minta Investasi dan Insentif Pajak Dievaluasi Berkala

Jakarta — Presiden Joko Widodo menginstruksikan seluruh jajaran menteri ekonominya untuk secara berkala mengevaluasi investasi serta insetif perpajakan. Evaluasi dapat membantu mendongkrak pertumbuhan ekonomi dan bersaing dengan negara lain.

Hal itu disampaikan dalam rapat terbatas terkait kebijakan investasi dan perpajakan. Menteri yang hadir dalam rapat tersebut; Menko Perekonomian Darmin Nasution, Menkeu Sri Mulyani, Menperin Airlangga Hartarto, serta Dirjen Pajak Robert Pakpahan.

“Pemerintah telah dan akan terus melakukan perbaikan di bidang investasi sehingga Indonesia lebih kompetitif. Saya minta agar kebijakan terkait investasi dan insentif perpajakan dievaluasi berkala,” kata Jokowi di Istana Bogor, Rabu (21/11).

Jokowi kembali menegaskan investasi dan ekspor merupakan kunci meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Perbaikan dan evaluasi berkala, kata Jokowi, diperlukan agar neraca perdagangan dan cadangan devisa (current account deficit/CAD) membaik.

Investasi, kata Jokowi, benar-benar harus didesain sesuai target kepentingan nasional, seperti; menekan pengangguran melalui pembukaan banyak lapangan kerja. Hal itu menguatkan pelaku ekonomi domestik khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah.

Di sisi lain, Jokowi menyoroti pemberian insentif kepada sektor usaha yang memperkuat industri, ekonomi nasional, dan mendorong transformasi ekonomi seperti hilirisasi bahan mentah ke industri pengolahan.

Jokowi Minta Investasi dan Insentif Pajak Dievaluasi Berkala(ANTARA FOTO/Rosa Panggabean)
“Supaya kita bisa merevitalisasi industri dan dapat mengurangi impor bahan baku serta menumbuhkan industri yang memanfaatkan sumber daya ekonomi lokal yang kita miliki,” katanya.

Pemerintah saat ini tengah menggenjot investasi demi mendorong pertumbuhan ekonomi dalam negeri. Agar upaya tersebut sukses, pemerintah memberikan pemanis buat investor.

Salah satu pemanis berbentuk pelonggaran daftar usaha yang bisa masuki oleh investor asing di 54 sektor usaha. Pemanis lain diberikan dalam bentuk insentif pajak.

Pemerintah melalui Paket Kebijakan Ekonomi XVI memberikan fasilitas libur pajak atau tax holiday bagi sektor ekonomi digital agar investasi mengalir deras.

Sumber: cnnindonesia.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only