BOGOR – Kementerian Keuangan akan merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk hunian mewah.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pihaknya akan menyelesaikan PMK untuk properti, terutama rumah apartemen, yang selama ini ada kendala karena PPNbM yang sangat tinggi.
“Kita juga akan menyelesaikan PMK untuk properti, terutama untuk rumah apartemen yang selama ini mendapatkan kendala karena ada PPNbM yang sangat tinggi dengan menaikkan tresholdnya (ambang batas) dari yang tadinya Rp20 miliar menjadi Rp30 miliar,” kata Sri dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan Bogor, Bogor, Jawa Barat, Rabu (21/11/2018).
Sebagai gambaran, PMK No.35/2017 tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah menyebutkan kelompok hunian mewah antara lain, pertama, rumah dan town house dari jenis nonstrata title dengan harga jual Rp20 miliar atau lebih dan kedua, apartemen, kondominium, town house dari jenis strata title, dan sejenisnya dengan harga jual Rp10 miliar atau lebih.
Selain itu, Sri mengatakan pemerintah akan menurunkan Pajak Penghasilan (Pph) Pasal 22 untuk pembelian hunian mewah tersebut dari 5% menjadi 1%.
Sebelumnya, Pelaku usaha berharap pemerintah kembali mengkaji kebijakan pajak untuk pembelian hunian mewah. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.010/2017 tentang penjualan barang mewah yang dikeluarkan pada 1 Maret lalu dikhawatirkan akan semakin menurunkan penjualan.
Presiden Direktur KG Global Development Harry Gunawan mengatakan seharusnya pajak barang mewah sudah tidak layak lagi untuk dibebankan. Hal ini berdasarkan inflasi yang rerata 5% per tahun.
Harry menuturkan dengan ketetapan harga Rp10 miliar saat ini, maka dalam 10 tahun ke depan, bisa dipastikan barang tersebut tidak lagi tergolong mewah.
“Kan sebenarnya hal seperti ini yang harus diantisipasi tetapi alasannya pemerintah belum mau mengubah karena ini bukan isu yang populer dan terkesan dianggap makin mendukung pengurangan beban orang yang sudah kaya,” katanya, Kamis (2/11/2018).
Regulasi perpajakan diatur oleh Menteri Keuangan melalui PMK Nomor 35/2017 tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang berlaku sejak 1 Maret lalu.
Setiap pembelian satu unit rumah tapak seharga Rp20 miliar dan apartemen seharga Rp10 miliar masyarakat harus mengeluarkan beban pajak hingga 45% dari total harga. Rinciannya PPN 10%, PPh 5%, PPnBM 20%, Pajak Sangat Mewah 5%, dan BPHTB 5%, dan beban lain-lainnya.
Harry mengatakan saat ini yang perlu dilakukan adalah memberikan kenyamanan pada masyarakat, sehingga mereka akan membeli jika merasa waktunya sudah tepat. Apalagi saat ini banyak ekspansi asing masuk yang merupakan indikasi pasar Indonesia masih memiliki potensi yang tinggi.
Sumber: finansial.bisnis.com
Leave a Reply