Kabinet Jokowi Obral Insentif Pajak: Sri Mulyani Keluarkan Tax Holiday

JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta jajaran menteri Kabinet Kerja mengevaluasi penerapan insentif pajak agar mendorong pertumbuhan ekonomi, menjamin kebijakan investasi serta pemberian insentif pajak berjalan efektif. Evaluasi diharuskan mempermudah investor mendapatkan pembebasan pajak (tax holiday) dan pengurangan pajak penghasilan (PPh) atau tax allowance.

“Seperti yang tadi dipresentasikan oleh Bapak Menko Perekonomian, konsep untuk bagaimana meningkatkan investasi dalam rangka mendorong perekonomian Indonesia,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Istana Bogor, Rabu (21/11).

Sri Mulyani mengatakan, Kementerian Keuangan telah menerbitkan aturan pemberian insentif pajak seperti tax holiday dan tax allowance yang tertuang dalam PMK Nomor 35 Tahun 2018. Evaluasi yang dimaksud adalah memperluas bidang usaha yang bisa merasakan fasilitas insentif bayar pajak.

“Akan diperluas dari sisi sektornya dan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), kelompok bidang usaha yang akan mendapatkan tax holiday. Kita juga menggunakan tax allowance, kita juga memberikan insentif untuk dunia usaha, usaha kecil menengah dan juga pembebasan PPN serta insentif perpajakan di sektor pertambangan serta bea masuk yang ditanggung oleh pemerintah,” kata Sri.

Kemudian, pemerintah akan memberikan insentif pajak berdasarkan kawasan seperti kawasan ekonomi khusus, kawasan industri, free trade zone, dan tempat penimbunan barang. “Nah berbagai insentif ini sekarang diminta oleh Bapak Presiden untuk dievaluasi secara sangat ketat dari sisi efektivitasnya,” kata Sri, mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia.

Sri mengungkapkan evaluasi yang diminta seperti menyederhanakan proses sehingga laju investasi di dalam negeri tumbuh tinggi. “Kita akan terus diminta oleh bapak presiden untuk menyederhanakan prosesnya dan juga mengevaluasi dari sisi kebutuhan efektivitas dari tax holiday ini untuk betul-betul meningkatkan investasi,” ungkap dia.

Sebelumnya, Sri Mulyani mengaku akan gencar menyebar insentif bayar pajak seperti tax holiday hingga tax allowance demi meningkatkan realisasi investasi di Indonesia. Hal itu juga sekaligus menanggapi realisasi investasi kuartal III-2018 yang dirilis oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). “Kita dari sisi Kementerian Keuangan siap mendukung, seperti instrumen tax holiday, tax allowance,” kata Sri Mulyani.

Dia menceritakan, realisasi tax holiday setelah diluncurkan pada Maret 2018 berhasil mencatat investasi baru masuk ke Indonesia sekitar Rp 160 triliun. “Kita harapkan momentum bisa diperbaiki dan saya mendukung apa yang di bawah kordinasi Kemenko Perekonomian, mana yang jadi prioritas, apakah sektor pariwisata, manufaktur atau sektor hulu, Kami akan gunakan instrumen keuangan negara selalu dan digunakan secara tepat,” ujar dia.

Tax holiday adalah salah satu bentuk insentif pajak yang diberikan untuk menarik investasi asing. Tax holiday berbentuk pembebasan beban pajak penghasilan (PPh) badan, atau dapat pula berupa pengurangan tarif PPh badan bagi perusahaan yang menanamkan modal baru jangka waktu tertentu. Insentif ini ditujukan guna merangsang investasi asing.

Adapun tax allowance adalah fasilitas pengurangan atau pemotongan pajak penghasilan (PPh) berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 62 Tahun 2008 tentang Insentif PPh bagi Bidang Usaha Tertentu dan Daerah tertentu.

Sebelumnya, BKPM mencatat adanya penurunan realisasi investasi yang terdiri dari penyertaan modal asing (PMA) dan penyertaan modal dalam negeri (PMDN). Penurunan terjadi pada Juli-September 2018 dibanding Juli-September 2017. Data BKPM menunjukkan realisasi investasi (PMA+PMDN) Juli-September 2018 Rp 173,8 triliun.
“Turun 1,6% dari Juli-September 2017 Rp 176,6 triliun,” kata Kepala BKPM Thomas Trikasih Lembong dalam paparan di kantornya, Jakarta, Selasa (30/10/2018). (hek/ara)

Pemerintah Indonesia mengeluarkan kebijakan pembebasan pajak atau tax holiday. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 35 tahun 2018 yang diteken pada April 2018 lalu.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, fasilitas ini telah dinikmati delapan wajib pajak sejak enam bulan lalu. Kedelapan perusahaan ini telah berinvestasi sebesar Rp 161,3 triliun. “Hanya dalam enam bulan ada delapan wajib pajak dengan nilai Rp 161,3 triliun,” ujar Sri.

Ia mengatakan, delapan perusahaan ini bergerak di dua sektor industri. Tiga perusahaan bergerak di industri kelistrikan sementara lima lainnya bergerak di industri logam dasar (industri penggilingan baja, industri besi dan baja dasar, serta industri logam dasar bukan besi).

Delapan perusahaan tersebut berasal dari China, Hong Kong, Singapura, Jepang, Belanda, dan Indonesia. Dengan adanya delapan perusahaan ini diperkirakan dapat menyerap 7.911 orang tenaga kerja.
“Ini adalah satu hasil yang sangat baik. Bentuk aktraktif dari iklim investasi. Sehingga pelaku usaha merasa nyaman. Harapannya bisa meningkatkan investasi, menyerap lebih banyak tenaga kerja dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi,” kata Sri Mulyani.

Sri menjelaskan, peraturan pembebasan pajak atau tax holiday ini telah mengalami perubahan sejak 2011 lalu. Fasilitas ini awalnya diberikan bagi industri dengan nilai investasi minimal Rp 1 triliun. Saat peraturan ini berlaku, hanya ada lima wajib pajak yang memanfaatkan dengan nilai investasi Rp 39,4 triliun.

Kemudian, Pada 2015, peraturan tersebut kembali diubah. Fasilitas ini diberikan bagi industri dengan nilai investasi minimal Rp 1 triliun kecuali industri telekomunikasi dengan minimal investasi sebesar Rp 500 miliar. Namun, Fasilitas ini kurang diminati oleh para investor. Atas dasar itu, pada April 2018 pemerintah kembali merevisinya. “Saat itu tidak ada satu pun wajib pajak yang dapat fasilitas ini. Ini berarti ada policy yang tidak berjalan dengan baik,” ucap dia.

Menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 35/2018, subjek tax holiday bukan lagi Wajib Pajak (WP) baru, melainkan penanaman modal baru. Persentase pengurangan pajaknya juga diberi single rate, yakni 100 persen di mana aturan sebelumnya masih menerapkan rentang antara 10 sampai 100 persen. Jangka waktu berlakunya tax holiday kini diatur berdasarkan nilai penanaman modalnya.

Peraturan Menteri Keuangan mengatur jangka waktu 5 tahun bagi penanaman modal Rp 500 miliar – kurang dari Rp 1 triliun, 7 tahun bagi penanaman modal Rp 1 triliun – kurang dari Rp 5 triliun, 10 tahun untuk Rp 5 triliun – kurang dari 15 triliun, 15 tahun untuk Rp 15 triliun – kurang dari Rp 30 triliun, dan 20 tahun untuk penanaman modal minimal Rp 30 triliun.

Kemudian tax holiday sekarang ada masa transisi dengan pengenaan rate 50 persen selama 2 tahun dan cakupan industrinya terdiri dari 17 industri pionir. Adapun industri pionir yang dimaksud di antaranya pembangkit tenaga listrik, infrastruktur ekonomi, komponen utama mesin, bahan baku farmasi, hingga petrokimia. Aspek yang akan dikaji ulang pemerintah dalam skema tax holiday yaitu cakupan industrinya.

Darmin menilai, 17 industri pionir penerima tax holiday sebenarnya sudah mewakili sektor industri yang penting bagi perkembangan ekonomi di Indonesia. Namun, belum banyak yang mau berinvestasi di sektor-sektor tersebut, salah satunya karena sektor itu merupakan andalan dari masing-masing negara.

Prabowo Kritik Pemerintah Menyerah pada Asing

Calon Presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto, mengkritik Paket Kebijakan Ekonomi XVI yang diterbitkan pemerintahan Joko Widodo. Menurutnya, paket kebijakan tersebut memberikan peluang besar kepada pihak asing masuk dan menguasai 25 sektor industri di dalam negeri. Ia menilai pemerintah menyerah pada tekanan pihak asing.

Prabowo menambahkan, paket kebijakan ekonomi tersebut tidak sesuai dengan UUD 1945, terutama pada Pasal 33 Ayat 1 dan 2 yang berbunyi prekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Demikian pula pada ayat kedua yang berbunyi cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.

“Baru saja pemerintah mengeluarkan paket kebijakan ekonomi yang, menurut saya, itu wujud bahwa kita menyerah total kepada bangsa asing. Negara kita sangat kaya memiliki banyak sumber daya alam yang bisa kita kelola sendiri,” kata Prabowo melalui keterangan tertulis, Rabu (21/11).

Ia pun mencontohkan perekonomian di Eropa yang tak sembarangan memasukkan kepentingan asing sebagai bentuk proteksi. Mantan Pangkostrad itu juga mencontohkan Amerika Serikat kini memproteksi perekonomiannya dari pihak asing.

“Pemerintah Amerika juga saat ini melindungi rakyatnya, dia tutup pasar dunia, kalau ada produk luar yang mau masuk di kenakan pajak bea masuk yang tinggi, dia memberikan kesempatan kepada rakyatnya dan memberikan peluang ekonomi yang besar kepada rakyatnya,” kata dia.

“Tapi pemerintah kita justru membuka seluas-luas nya kepada asing. Semua boleh masuk bahkan pekerja kasar juga boleh masuk, ini luar biasa,” kata Prabowo. Ia pun menilai paket kebijakan ekonomi tersebut justru akan menyulitkan rakyat karena harus bersaing dengan pengusaha-pengusaha asing yang memiliki modal besar.

Ia mengatakan, akan berusaha untuk mengembalikan aset Indonesia untuk kemakmuran rakyat. “Kami akan berjuang sekuat mungkin untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran bagi seluruh rakyat Indonesia, dan menjalankan pasal 33 UUD 1945 dengan sebaik-baiknya,” lanjut Prabowo.

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution menanggapi kritik Prabowo Subianto. Darmin mengakui, dalam paket kebijakan ekonomi, ada 25 dari 54 sektor yang dikeluarkan dari Daftar Negatif Investasi (DNI) yang dapat dimasuki investor asing secara penuh atau 100 persen permodalannya.

Namun, bukan berarti seluruh sektor itu bisa 100 persen dikuasai asing. “Karena dia dikeluarkan dari DNI tidak berarti asing boleh masuk,” kata Darmin di Istana Bogor, kemarin.

Darmin mengatakan, ada sejumlah syarat lain yang harus dipenuhi agar asing bisa menanamkan investasinya. Misalnya, asing baru boleh masuk dengan modal investasi paling sedikit Rp 10 miliar, di luar tanah dan bangunan.

Sementara, banyak sektor yang dikeluarkan dari DNI namun tidak memerlukan modal besar sampai Rp 10 miliar. Misalnya usaha warung internet atau warnet.
“Ini Rp 1 miliar saja cukup, enggak bisa asing masuk. Jadi ya harus dilihat per kelompok dulu, alasannya apa. Dia benar keluar dari DNI. Tapi tidak benar asing boleh masuk,” ujar Darmin.

Ia mengakui ada sejumlah sektor yang dikeluarkan dari DNI untuk mengundang asing masuk. Misalnya usaha percetakan tekstil yang membutuhkan modal hingga Rp 100 miliar. “Itu malah Menperin kebijakannya, karena kita impornya terlalu banyak disitu. Nah yang dalam negeri juga enggak bisa. Ya sudah kalau yang itu karena modalnya perlu besar, Menperin mengusulkan dibuka saja (untuk asing),” kata Darmin.

Sebelumnya, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono mengatakan alasan dikeluarkannya 54 bidang usaha dari DNI adalah untuk mempermudah perizinan hingga lantaran kurang peminat. Namun dari 54 bidang usaha tersebut, pemerintah baru memastikan 25 bidang usaha yang terbuka untuk 100 persen investasi asing.

Relaksasi

Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto juga membantah pernyataan Prabowo Subianto yang menyebutkan dikeluarkannya paket kebijakan ekonomi ke-16 berarti Indonesia menyerah kepada bangsa asing.
“Sama sekali tidak benar, karena ini kita bicaranya masalah investasi,” ujar Airlangga ketika dijumpai di Kompleks Istana Presiden, Bogor, Jawa Barat. Airlangga meluruskan pemahaman Prabowo mengenai paket kebijakan ekonomi ke-16.

Paket kebijakan itu tak seperti yang disebutkan oleh Prabowo, yakni akan menyulitkan rakyat atau usaha mikro, kecil dan menangah (UMKM) karena harus bersaing dengan pengusaha asing yang memiliki modal besar. Airlangga menjelaskan, paket kebijakan ke-16 itu justru menguntungkan UMKM.

Sebab, paket kebijakan itu tidak mengubah aturan bahwa batas minimal investasi asing di Indonesia adalah sebesar Rp 10 miliar. “Sementara, UMKM itu kan investasinya pasti di bawah Rp 10 miliar. Kalau itu, tidak akan direlaksasilah,” lanjut Airlangga.

Paket kebijakan itu hanya merelaksasi (membuka peluang investasi asing) sektor usaha yang mempunyai kapasitas ekononi besar, salah satunya industri garmen. “Yang direlaksasi, khusus di bidang industri terkait dengan barang-barang yang sesudah regulasi diluncurkan 2016 lalu, investornya tidak ada. Baik domestik, atau pun investor lain. Sedangkan impor kita naik terus, tentu ini yang akan kami dorong,” ujar Airlangga.

“Tapi misalnya kayak industri rumput laut, justru kami peruntukkan kepada UKM dan koperasi. Justru itu yang kami dorong. Sebetulnya itu yang justru kemarin sektor yang kami buka (investasi aing), melalui ini (paket kebijakan ekonomi ke-16), malah kita tutup,” lanjut dia.

Pemerintah merilis tiga kebijakan dalam Paket Kebijakan Ekonomi XVI yang diluncurkan hari ini, Jumat (16/11/2018), di Istana Negara, Jakarta. Pertama, pemerintah memperluas Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan (tax holiday) untuk mendorong investasi langsung pada industri perintis dari hulu hingga hilir guna mendorong pertumbuhan ekonomi.

Pemerintah menyempurnakan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.010/2018 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan.

“Dalam rangka lebih mendorong peningkatan nilai investasi di Indonesia, pemerintah memandang perlu untuk memperluas cakupan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang dapat diberikan fasilitas tax holiday,” ujar Darmin Nasution.

Sumber: manado.tribunnews.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only