Tak Ampuh Perlebar Pintu Masuk Asing Demi Dongkrak Investasi

Jakarta — Kinerja investasi semakin melempem. Upaya pemerintah dalam menerbitkan sejumlah paket kebijakan ekonomi dengan merombak aturan secara besar-besaran, tak kunjung membuahkan hasil gemilang.

Data Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) realisasi investasi hingga kuartal III tahun ini mencapai Rp535,4 triliun atau tumbuh 4,3 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Pertumbuhan realisasi investasi melambat jika dibanding periode Januari-September 2017 yang masih bisa mencapai 13,2 persen.

Imbasnya, sumbangan Pertumbuhan Modal Tetap Bruto (PMTB) terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) kuartal III hanya 2,24 persen terhadap pertumbuhan ekonomi kuartal III yang sebesar 5,17 persen. Kontribusi tersebut sama persis dengan yang diberikan pertumbuhan ekonomi kuartal III 2017 yang kalau itu mencapai 5,06 persen.

Jengah dengan penurunan pertumbuhan investasi tersebut, pemerintah memutuskan untuk kembali menerbitkan paket kebijakan ekonomi. Paket tersebut berbentuk pelonggaran Daftar Negatif Investasi (DNI).

Akar DNI berasal dari Pasal 12 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Dalam pasal tersebut terdapat bidang usaha yang tertutup bagi Penanaman Modal Asing (PMA) atau dibuka dengan persyaratan.

Dengan melonggarkan DNI, kesempatan bagi investor asing untuk berinvestasi di Indonesia semakin lebar. Dengan pelonggaran tersebut diharapkan pertumbuhan investasi cepat kembali.

Di dalam revisi DNI kali ini, Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution menjelaskan terdapat 54 bidang usaha yang mengalami perombakan. Ke-54 bidang usaha itu terbagi dalam lima kelompok besar.

Pertama, usaha yang dikeluarkan dari DNI dengan tujuan tidak lagi dicadangkan untuk Usaha Mikro Kecil dan Koperasi (UMKMK). Kelompok ini terdiri dari empat bidang usaha, yakni industri pengupasan umbi, usaha jasa warung internet, industri percetakan kain, dan industri kain rajut.

Kedua, kelompok usaha yang kini sudah tidak perlu lagi melakukan kemitraan. Kelompok ini terdiri dari satu bidang usaha saja, yaitu perdagangan eceran melalui pos dan internet. Ketiga, kelompok dengan jumlah tujuh bidang usaha. Bidang usaha ini tidak perlu lagi persyaratan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) 100 persen.

Keempat, 17 bidang usaha yang sebelumnya sudah dibuka untuk Penanaman Modal Asing (PMA) dengan izin, namun kini tidak perlu lagi mendapatkan rekomendasi kementerian teknis. Sedangkan yang terakhir, 25 bidang usaha yang secara kepemilikannya sudah direvisi, sehingga Penanaman Modal Asing (PMA) bisa masuk.

Ke-25 bidang usaha ini tadinya memang sudah dibuka untuk asing, tapi belum sampai 100 persen. Kini, kepemilikan PMA di sektor tersebut dibolehkan sampai 100 persen.

Bidang usaha tersebut yang betul-betul bisa dimasuki lebih lanjut oleh PMA. Darmin berharap relaksasi DNI ini bisa memupus dua pekerjaan rumah Indonesia dalam waktu bersamaan.

Pekerjaan tersebut berkaitan dengan membenahi defisit transaksi berjalan. Pemerintah berharap pelonggaran DNI bisa meningkatkan investasi yang menghasilkan barang substitusi impor.

Pekerjaan lain berkaitan dengan membangun industri Indonesia yang saat ini dianggap masih tidak sempurna. Menurut data Bank Indonesia (BI), defisit transaksi berjalan pada kuartal III tercatat US$8,8 miliar atau sudah mencapai 3,38 persen dari PDB. Angka ini terus melebar dibandingkan kuartal II kemarin yang mencapai 3 persen dari PDB.

“Banyak pohon industri yang tidak Indonesia bikin setelah merdeka 70 tahun lebih lamanya,” kata Darmin.

Hanya saja, relaksasi DNI dipandang sejumlah kalangan sebagai lagu lama yang tak akan berhasil. Maklum, DNI di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo sudah pernah dilonggarkan.

Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira Adhinegara mengungkapkan sebelumnya pelonggaran DNI pernah dicoba untuk 101 bidang usaha. Tapi, upaya tersebut tidak berhasil memancing investor asing.

Sebanyak 51 bidang usaha yang dibuka, justru tidak diminati oleh investor asing. Minat tersebut tercermin dari data BKPM yang menunjukkan realisasi pertumbuhan investasi asing justru anjlok 20,2 persen pada kuartal III kemarin.

“Saya bingung dengan logikanya, kenapa sekarang malah semakin diperluas? Revisi DNI sudah pernah coba hasilnya pertumbuhan realisasi investasi tidak signifikan,” ujar Bhima.

Bhima mengatakan ketimbang melonggarkan aturan DNI agar investasi tumbuh kencang, pemerintah seharusnya fokus menyelesaikan permasalahan struktural, seperti perizinan dan birokrasi. Dua masalah tersebut merupakan biang penghambat investasi.

Dalam peringkat kemudahan berusaha (Ease of Doing Business/EoDB) Indonesia yang kemarin turun dari posisi 72 tahun lalu ke posisi 73, masalah kemudahan dalam memulai bisnis di dalam negeri masih buruk. Berkaitan dengan itu, Indonesia masih berada di peringkat 134.

Berkaitan dengan administrasi pembayaran pajak, peringkat Indonesia di posisi 112. Bhima juga menyoroti birokrasi daerah yang terbilang lambat, korupsi, dan pembebasan lahan yang butuh waktu lama jika investor ingin merealisasikan investasinya.

“Itu yang harus diselesaikan dulu baru investor akan masuk, baru terasa,” imbuh dia.

Di sisi lain, Project Consultant Asian Development Bank (ADB) Institute Eric Sugandi mengatakan relaksasi DNI ini tentu memiliki tujuan yang menarik; memfasilitasi PMA yang masuk ke Indonesia. Hanya saja, ada permasalahan dari segi implementasi dan sektor yang dilonggarkan, sehingga pelonggaran DNI terasa tidak efektif meski telah dirombak beberapa kali.

Masalah tersebut salah satunya berkaitan dengan bidang usaha. Menurut dia, permintaan di sektor-sektor yang terbuka pasca pelonggaran DNI dianggap kurang menguntungkan. Itu membuat investor kurang tertarik berinvestasi di sektor yang dilonggarkan.

Masalah lain berkaitan dengan momentum. Pelonggaran DNI dilakukan di tengah pertumbuhan ekonomi yang tengah lesu. Sebagai pengingat, perombakan DNI terakhir dilakukan pada 2016 silam.

Saat itu, pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2016. Hanya saja, pertumbuhan ekonomi saat itu yang dari kuartal III 2016 hingga kuartal I 2017 berturut-turut hanya 5,03 persen, 4,94 persen, hingga 5,01 kurang mengakomodasi investasi.

Maklum, jika pertumbuhan ekonomi melesu, permintaan domestik cenderung melamban. Kondisi tersebut  membuat investor asing kurang agresif berinvestasi.  Eric menjelaskan faktor tersebut menjadi sebab mengapa pelonggaran DNI yang terakhir tidak ampuh menjaring investasi.

“Jadi yang saya lihat dan jadi concern investor PMA di sektor-sektor ini adalah masalah permintaan dari masyarakat yang mungkin dianggap investor belum menguntungkan. Jika yang menjadi target pasar dari PMA ini adalah pasar domestik Indonesia, maka yang menjadi pertimbangan utama adalah pertumbuhan permintaan di dalam negeri,” jelas Eric.

Tak hanya soal dalam negeri, kesiapan investasi di Indonesia juga mau tak mau akan dibandingkan dengan negara lain. Selain pelonggaran DNI, investasi juga perlu memdapat dukungan instrketersediaan infrastruktur, kemudahan perizinan, upah buruh, dan produktivitas sumber daya manusia yang tentunya harus lebih baik dari negara lain.

Meski demikian, ia tetap optimistis pelonggaran DNI kali ini dalam jangka panjang akan membuahkan hasil gemilang. Dengan pembukaan DNI, maka kompetisi antar pelaku semakin tercipta, sehingga terdapat efisiensi produksi dan harga barang ke konsumen nantinya bisa jauh lebih murah.

Ia ragu pelonggaran DNI akan segera mempersempit defisit transaksi berjalan dalam jangka pendek. Sebab, ketika investasi dibuka, maka PMA akan mengimpor barang modal dan bahan baku industri yang justru akan menambah beban defisit neraca perdagangan.

Mungkin saja, keinginan pemerintah untuk mendapatkan substitusi impor dari pembukaan DNI baru bisa tercipta dalam jangka panjang. “Walau kebijakan ini untuk mendorong industri substitusi impor dalam jangka panjang, dalam jangka pendek biasanya PMA akan mengimpor barang modal dan bahan baku produksi. Maka dampak kebijakan ini untuk turunkan defisit transaksi berjalan tidak banyak terlihat dalam jangka pendek,” jelas Eric.

Sumber : cnnindonesia.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only