Insentif PPN 0% Untuk Ekspor Jasa Diperluas

BOGOR – Pemerintah memastikan bakal memperluas fasilitas perpajakan berupa tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ekspor jasa 0%, untuk mendorong peningkatan ekspor jasa. Sejumlah ekspor jasa yang diharapkan terdorong di antaranya jasa teknologi informasi, jasa penelitian dan pengembangan jasa hukum, jasa akuntansi dan pembukuan serta audit, jasa interkoneksi, jasa sewa alat angkut dan freight forward serta jasa pengurusan alat transportasi.

“Kami menambah kegiatan ekspor jasa yang bisa mendapat fasilitas perpajakan dalam bentuk tarif PPN 0%,” kata Menteri Keuangan di Istana Kepresidenan Bogor, Rabu.

Sri Mulyani menyebutkan, saat ini pihaknya sedang memfinalisasi Peraturan Menteri Keuangan pemberian fasilitas perpajakan itu. “Dengan demikian nantinya kita dapat memiliki fasilitas yang sama dengan negara ASEAN lainnya,” kata Sri Mulyani.

Pada awal paparannya, Menteri Keuangan menyebutkan pemerintah memberikan insentif untuk dunia usaha berupa tax allowance, fasilitas PPN untuk pelaku UMKM dan insentif perpajakan di sektor pertambangan serta bea masuk yang ditanggung oleh pemerintah.

“Kemudian kita juga memberikan insentif berdasarkan kawasan seperti kawasan ekonomi khusus, kawasan industri, free trade zone dan tempat penimbunan barang,” katanya.

Ia mengakui, Presiden Joko Widodo meminta berbagai insentif itu dievaluasi secara sangat ketat dari sisi efektivitasnya. Sri Mulyani menuturkan, untuk fasilitas tax holiday, dalam waktu 6 bulan, mulai April hingga saat ini sudah ada Rp162 triliun penanaman modal baru yang mendapatkan tax holiday untuk sembilan perusahaan dan 8.000 tenaga kerja di Indonesia.

Ia menyebutkan, dari sembilan investasi itu, delapan merupakan penanaman modal baru sama sekali dan satu adalah perluasan.

“Bapak Presiden meminta kami untuk menyederhanakan prosesnya dan juga mengevaluasi dari sisi kebutuhan efektivitas dari tax holiday ini untuk betul meningkatkan investasi,” katanya.

Sementara, untuk penurunan tarif PPh untuk UKM dari 1,0% menjadi 0,5%, Menteri Keuangan mengklaim hal tersebut mendongkrak jumlah pembayar pajak. Ia menyebutkan, jumlah pembayar pajak baru kini mencapai lebih dari 232.000 pelaku UKM, dengan jumlah pajak Rp5 triliun dari 1,5 juta pelaku UKM.

Ia menyebutkan, rancangan PMK baru sedang disiapkan dan akan segera diluncurkan untuk menunjang kegiatan ekspor dan investasi.  “Untuk fasilitas pajak tidak langsung untuk bidang hulu migas dan pengalihan participating interest dan uplift, sedang diselesaikan bersama dengan Kementerian ESDM,” katanya.

Menurut dia, Kementerian Keuangan juga menyelesaikan beberapa kebijakan terkait devisa hasil ekspor bersama Bank Indonesia. “Mereka meletakkan devisa hasil ekspor dari ekspor SDA dalam bentuk deposito di dalam negeri, tarif PPh-nya hanya 10% dari yang tadinya di atas 15%, untuk tiga bulan, PPh final depositonya 7,5%, lebih dari 6 bulan 0%,” katanya.

Menurut dia, jika dikonversi dalam rupiah maka insentifnya akan lebih besar yaitu 7,5% sebulan dan 5,0% tiga bulan. Ia pun memastikan, pihaknya segera menyelesaikan rancangan PMK mengenai penggunaan nilai buku dalam rangka penggabungan, peleburan dan pemekaran usaha.

“Kami akan selesaikan untuk meningkatkan kapasitas perusahaan untuk melaksanakan merger, akuisisi dan pembentukan holding,” katanya.

Super Deduction
Selain itu, Peraturan Pemerintah juga akan memberikan insentif kepada dunia usaha yang melakukan training atau vokasi dengan melakukan super deduction atau insentif fiskal berupa potongan pajak.

“Jadi sekarang ini kualifikasi dari pelatihan yang akan masuk di dalam insentif perpajakan mendapatkan super deduction sedang difinalkan dan nanti akan segera dikeluarkan dengan kriteria yang akan ditetapkan oleh Menteri Perindustrian bersama-sama dalam koordinasi Menko Perekonomian,” tuturnya.

Menteri Keuangan juga mengungkapkan, Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas tersebut meminta agar program Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) untuk ditinjau kembali, terutama dikaitkan dengan kebutuhan mendesak yang sekarang merupakan program prioritas.

“Kita akan meninjau ulang program LPDP ini termasuk kebutuhan untuk mengundang para pelatih dan juga untuk mengirim berbagai macam kebutuhan yang sifatnya lebih spesifik skill. Apakah itu dari sisi engineermaupun dari sisi kemampuan keahlian teknis,” imbuhnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menegaskan kunci pertumbuhan ekonomi adalah investasi dan peningkatan ekspor. Karena itu, insentif pajak harus terus dievaluasi agar lebih menarik minat investor asing.

Demikian disampaikan Presiden Joko Widodo saat memimpin rapat terbatas kabinet di Istana Bogor, Jawa Barat, Rabu (21/11). Rapat tersebut membahas kebijakan investasi dan perpajakan.

“Kebijakan insentif perlu evaluasi berkala sehingga lebih menarik negara lain dan betul-betul efektif dalam pelaksanaannya,” ujar Presiden.

Menurut Presiden, Indonesia masih memerlukan perbaikan neraca perdagangan. Untuk memperbaiki neraca perdagangan maka iklim perdagangan termasuk soal ekspor dan investasi harus terus dibenahi.

Presiden menegaskan Indonesia harus memastikan pemberian insentif terutama kepada investor di sektor-sektor yang memperkuat industri, ekonomi nasional, sektor yang mendorong transformasi ekonomi hilirisasi dan bahan mentah. Dengan demikian Indonesia melakukan revitalisai industri dan mengurangi impor bahan baku.

“Ini juga menumbuhkan industri yang manfaatkan bahan lokal yang kita miliki,” paparnya.

Joko Widodo melanjutkan, desain target ekonomi bukan hanya penciptaan lapangan kerja baru dan mengurangi pengangguran. Tetapi, memperkuat pelaku ekonomi domestik, khususnya usaha mikro kecil menengah dengan teknologi yang ada. Kemitraan dengan usaha kecil menengah juga harus terus didorong.

Sri Mulyani sendiri meyakini, fasilitas insentif perpajakan yang selama ini diberikan pemerintah kepada pelaku usaha telah memberikan dampak signifikan kepada peningkatan kegiatan perekonomian.

“Pemerintah sebenarnya berhak mendapatkan pajak, tapi kita tidak memungutnya, karena kita ingin memberikan fasilitas ini untuk mendorong perekonomian,” ujarnya.

Potential Lost
Ia membeberkan, pemberian fasilitas insentif perpajakan ini tercantum dalam laporan belanja perpajakan Indonesia yang telah diterbitkan pemerintah sebagai upaya transparansi dan menjaga akuntabilitas kebijakan fiskal khususnya insentif perpajakan.

Dalam laporan ini, definisi belanja perpajakan adalah penerimaan perpajakan yang tidak dikumpulkan atau berkurang sebagai akibat adanya ketentuan khusus yang berbeda dari sistem pemajakan secara umum. Hal ini yang menyasar kepada hanya sebagian subjek dan objek pajak dengan persyaratan tertentu.

“Instrumen insentif ini seharusnya terus diawasi dan dievaluasi sehingga kita betul-betul yakin apakah fasilitas perpajakan itu membuat perusahaan makin maju dan bisa kita evaluasi. Kalau ini tidak efektif, itu bisa jadi dasar kita untuk mengkaji ulang,” ujar Sri Mulyani.

Berdasarkan laporan belanja perpajakan, pemerintah telah “kehilangan” penerimaan sebesar Rp154,6 triliun pada 2017 yang terdiri atas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) Rp125,3 triliun, Pajak Penghasilan (PPh) Rp20,1 triliun dan Bea Masuk serta Cukai Rp9,1 triliun.

Namun, kehilangan penerimaan, terutama dari PPN dan PPnBM, bermanfaat untuk meningkatkan daya beli masyarakat serta mendukung sektor produktif, sehingga dapat mempengaruhi kinerja pertumbuhan konsumsi rumah tangga.

Hampir semua sektor memanfaatkan fasilitas perpajakan tersebut, mulai dari sektor industri manufaktur, jasa keuangan, pertanian dan perikanan, jasa transportasi dan listrik, air serta gas.

Laporan belanja perpajakan juga memperlihatkan adanya keberpihakan pemerintah secara merata di 2017 kepada sektor rumah tangga dengan pemberian insentif senilai Rp59,4 triliun, UMKM sebesar Rp41,6 triliun maupun badan usaha sebanyak Rp40,1 triliun.

Sebagai penerima insentif terbesar, fasilitas yang diberikan pada rumah tangga, salah satunya mencakup fasilitas pembebasan PPN tidak terutang untuk barang-barang kebutuhan pokok seperti beras, jagung dan sebagainya.

Sedangkan, pemberian fasilitas kepada UMKM misalnya PPN tidak terutang atas pengusaha kecil dengan peredaran bruto tidak lebih dari Rp4,8 miliar dalam setahun dan untuk badan usaha mencakup PPN tidak terutang atas jasa keuangan serta penurunan tarif PPh bagi perseroan.

 

Sumber : validnews.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only