Insentif Pajak Bakal Diintegrasi dengan Perizinan Terpadu

Jakarta — Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menargetkan integrasi fasilitas penghapusan pajak (tax holiday) dan pengurangan penghasilan kena pajak (tax allowance) dengan sistem perizinan investasi terintegrasi via elektronik (Online Single Submission/OSS) dalam jangka panjang.

Setidaknya pada Januari 2019, pengelolaan OSS akan dialihkan dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian kepada BKPM.

Saat ini, pelayanan dua insentif pajak tersebut masih dilakukan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Untuk tax holiday, OSS baru bisa mengumumkan bidang usaha industri mendapat fasilitas penghapusan pajak. Selanjutnya, pelaku usaha hanya bisa mengurus insentif melalui PTSP.

Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal BKPM Husen Maulana mengatakan integrasi tax holiday dan tax allowance dengan sistem OSS merupakan target jangka panjang. Prioritas dalam waktu dekat, lanjutnya, adalah memperbaiki kekurangan teknis dalam sistem OSS.

“Nanti ke depannya semua pengurusan insentif atau fasilitas penanaman modal akan melalui OSS. Ke depan, memang tax holiday dan tax allowance juga akan melalui sistem OSS,” ujarnya di Kantor BKPM, Senin (19/11).

Menurutnya, lembaga membutuhkan beberapa pembenahan untuk merealisasikan target, salah satunya soal penyebutan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) serta bidang usaha dalam aturan tax holiday dan tax allowance.

Sebab, masih ditemukan perbedaan penyebutan KBLI dan bidang usaha dari sisi pelaku usaha dengan penyebutan dalam regulasi tax holiday dan tax allowance. Meskipun, sebenarnya KBLI maupun bidang usaha dari pelaku usaha dan dalam regulasi merujuk pada hal yang sama.

“Ini yang sebenarnya masih perlu intervensi dari official untuk menentukan, sebenarnya ini sama dengan yang ada dalam peraturan. Hanya karena memang bunyi produk tidak semua selalu sama dengan yang ada di aturan,” imbuhnya.

Baru-baru ini, pemerintah baru saja menerbitkan Paket Kebijakan Ekonomi ke-16, yakni memperluas fasilitas tax holiday pada 18 sektor usaha. Beberapa di antaranya adalah sektor ekonomi digital, pertanian, perkebunan, dan kehutanan. Tujuannya, guna menarik investasi dalam negeri.

Bila dirinci menurut KBLI, pemerintah memperluas fasilitas ini menjadi 70 KBLI. Dengan begitu, totalnya pun bertambang menjadi 169 KBLI yang diberikan tax holiday, dari sebelumnya hanya 153 KBLI.

Tax holiday diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35/PMK.010/2018 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan.

Alih Kelola OSS ke BKPM

Setelah resmi diluncurkan pada 9 Juli 2018, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian akan mengalihkan pengelolaan OSS kepada BKPM.

Husen menargetkan proses pengalihan kewenangan itu rampung pada Desember 2018 atau paling lambat Januari tahun depan.

Setelah menerima wewenang untuk mengelola OSS, Husen bilang BKPM akan fokus menyempurnakan sistem OSS.

“Secara teknis memang masih ada hal-hal yang perlu diperbaiki misalnya fitur-fitur untuk melakukan perubahan investasi. Tentunya ada hal lain yang terkait dengan sistem aplikasi,” ujarnya.

Husen juga mengklaim BKPM tidak menemui kendala dari sisi Sumber Daya Manusia (SDM). Sebab, BKPM telah urun rembug dalam sistem OSS sejak peluncuran perdananya.

“Sebenarnya SDM yang memberikan pelayanan konsultasi semuanya dari BKPM. Sekitar 20 orang pejabat dan staff kita memang bertugas di sana. Jadi secara SDM kami sudah siap,” tegas Husen.

Sementara itu, Kementerian Koordinator bidang Perekonomian mencatat jumlah pengguna sistem perizinan investasi terintegrasi secara elektronik OSS mencapai 106.156 pelaku usaha per 19 Oktober 2018.

Angka ini bertambah 247,99 persen dibanding awal Agustus kemarin yang mencapai 30.505 pelaku usaha. Dari jumlah tersebut, sebanyak 64.055 pelaku usaha yang memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) dari OSS.

Sumber: cnnindonesia.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only