Aturan Pengurangan Pajak di Atas 100% Segera Dirilis!

Jakarta – Menteri Perindustrian, Airlangga Hartarto, mengatakan pemerintah telah menetapkan kriteria bagi investor yang berhak menerima super deductible tax untuk vokasi serta penelitian dan pengembangan (R&D).

Adapun super deductible tax adalah pengurangan pajak hingga di atas 100%.

Menperin mengatakan peraturan terkait super deductible tax ini tinggal menunggu terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

“Ini jadi satu dengan paket-paket yang lain. Semua menunggu PMK-nya. Mudah-mudahan bisa keluar satu sekaligus,” ujar dia di Istana Bogor, Rabu (21/11/2018).

Yang jelas, katanya pengurangan pajak itu sudah disetujui bagi perusahaan yang mengembangkan vokasi dan litbang.

“Perusahaan yang melakukan vokasi misalnya baik dalam bentuk pelatihan kemudian penyelenggaraan fasilitas. Program kementerian kan sudah membuat link and match dan membutuhkan fasilitas misalnya 3D printing. Nah, 3D printing ini kalau diinvest perusahaan dia akan mendapat super deductable tax, katakan untuk periode 5 tahun.”

Kemudian, lanjut dia, super deductable tax juga diberikan ke perusahaan yang membangun pusat pelatihan.

Adapun kebijakan ini telah diumumkan sejak Mei 2018, di mana Kemenperin telah mengajukan prinsip-prinsip insentif tersebut berupa pengurangan pajak sebesar 200% dari total investasi perusahaan untuk vokasi, dan 300% untuk R&D.

Sumber: cnbcindonesia.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only