Sri Mulyani Finalisasi PMK Soal Pajak untuk Dorong Investasi

Bogor – Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pemerintah tengah mempersiapkan sejumlah kebijakan di sektor perpajakan untuk menunjang investasi dan ekspor. Beberapa kebijakan itu sedang dalam tahap finalisasi.

Salah satu kebijakan itu berupa rancangan Peraturan Menteri Keuangan tentang fasilitas pajak tidak langsung untuk bidang hulu migas serta pengalihan participating interest dan uplift. “Itu kita sedang selesaikan bersama Kementerian ESDM,” katanya Bogor, Rabu, 21 November 2018.

Sri Mulyani juga akan menambah jumlah kegiatan ekspor jasa yang bisa mendapatkan fasilitas dari sisi perpajakan dalam bentuk PPN tarif 0 persen. Jasa baru itu antara lain jasa teknologi dan informasi, jasa penelitian dan pengembangan, jasa hukum, jasa audit, jasa perdagangan, jasa interkoneksi, jasa sewa alat angkut, dan jasa pengurusan alat transportasi.

Ini sedang dilakukan finalisasi PMK-nya sehingga kita dapat memiliki fasilitas sama dengan negara-negara ASEAN lain,” katanya.

Pemerintah juga akan menyelesaikan beberapa kebijakan untuk bidang devisa hasil ekspor. Salah satunya berlaku bagi mereka yang meletakkan deposito dari hasil ekspor, terutama sumber daya alam, di dalam negeri. Mereka hanya dikenakan PPh 10 persen jika menyimpan selama satu bulan. Sebelumnya pajak yang dikenakan di atas 15 persen.

Jika deposito tersebut memiliki tenor tiga bulan, pemerintah hanya akan memungut PPh 7,5 persen. Sementara untuk tenor lebih dari enam bulan, pemerintah menerapkan PPh 0 persen.

“Jika mereka mengkonversi ke rupiah, akan diberikan insentif lebih besar,” ujar Sri Mulyani. Deposito dalam rupiah dengan tenor 1 bulan dikenakan PPh 7,5 persen. Sementara tenor 3 bulan dan di atas 6 bulan masing-masing 5 persen dan 0 persen.

PMK lain yang tengah dipersiapkan berkaitan dengan penggunaan nilai buku dalam rangka penggabungan, peleburan dan pemekaran usaha. Sri Mulyani mengatakan, pihaknya juga akan menyelesaikan untuk tingkat kapasitas perusahaan yang akan merger, akuisisi, dan membentuk holding.

Pemerintah juga tengah menyelesaikan PMK untuk properti. Terutama, aturan mengenai rumah apartemen yang selama ini terkendala PPN BM yang sangat tinggi. Pemerintah akan menaikkan threshold dari Rp 20 miliar menjadi Ro 39 miliar. PPh pun akan diturunkan untuk pembelian hunian tersebut dari 5 persen menjadi 1 persen. “Dengan demikian kita berharap sektor konstruksi akan menjadi meningkat dari sisi kegiatan usahanya,” ujarnya.

Untuk bea keluar minerba, Kementerian Keuangan juga akan menyelesaikan PMK terutama menyangkut kewajiban untuk membangun pemurnian atausmelter. Pihaknya sedang menggarap revisi PP 23 Tahun 2010 bersama Kementerian ESDM untuk perpajakan dan PNBP batubara.

Untuk bidang transportasi, Kementerian Keuangan akan mengubah PP Nomor 69 Tahun 2015 untuk PPn impor kendaraan angkutan,  terutama untuk sewa pesawat dari luar negeri. “Ini agar Indonesia, dibandingkan negara ASEAN lain, bisa sama dari sisi rejim PPn terutama di bidang angkutan udara dalam bentuk sewa pesawat dari luar negeri,” kata Sri Mulyani.

 

Sumber : tempo.co

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only