Kadin Desak Relaksasi DNI 2018 Ditunda

Sejumlah kalangan mengkritisi Paket Kebijakan Ekonomi (PKE) XVI. Terutama soal  relaksasi daftar negatif investasi (DNI), yang dianggap membuat sektor UMKM bakal digempur modal asing. Maklum, berdasar kebijakan terbaru, membolehkan asing menguasai 100 persen.

Adapun fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan Badan (tax holiday), peningkatan devisa hasil ekspor industri berbasis sumber daya alam (DHE), tidak menuai polemik. Sejumlah poin itu dinilai perlu mendapat perhatian pemerintah, khususnya berkaitan dengan DNI 2018. ”Kebijakan investasi itu berkaitan erat dengan dunia usaha. Oleh karena itu, kami melihat obyektivitas kebijakan itu akan turut dipengaruhi masukan-masukan dari dunia usaha,” tutur Ketua Umum Kadin Indonesia Rosan P. Roeslani di Jakarta, Rabu (21/11).

Kadin bilang Rosan bakal mengumpulkan 124 asosiasi pengusaha untuk membahas poin-poin usulan dunia usaha. Karena itu, Kadin meminta pemerintah menunda penerapan aturan DNI hingga ada dialog dan masukan mewakili kepentingan pelaku usaha. ”Ya, harus ditunda. Menunggu masukan dunia usaha,” tukas Rosan.

Adapun detail masukan pengusaha kepada pemerintah, kata dia  akan disampaikan setelah dibahas bersama asosiasi pengusaha. ”Kami berharap pemerintah bisa menunda penerapan DNI,” seru Rosan.

Menurut dia, keluarnya kebijakan relaksasi DNI terjadi tanpa dialog atau konsultasi untuk mendengarkan masukan Kadin, sebagaimana lazim terjadi sebelum keluarnya paket-paket kebijakan ekonomi. Poin lain yang akan menjadi perhatian Kadin adalah perhatian khusus terhadap UMKM nasional. Bagi pelaku usaha, UMKM merupakan kawah pembentukan spirit kewirausahaan. ”Sementara bagi masyarakat banyak, UMKM menjadi naungan bagi lebih dari 95 persen tenaga kerja nasional,” beber Rosan.

Sedangkan bagi, perekonomian nasional sektor UMKM menjadi salah satu motor baru yang bisa mendorong pertumbuhan lebih tinggi. Oleh sebab itu, kebijakan yang berkaitan dengan sektor UMKM perlu dipertimbangkan secara matang, termasuk dalam kaitan dengan investasi. ”Berkaitan dengan itu, Kadin Indonesia akan segera melakukan pertemuan dengan menteri perekonomian, Kepala BKPM, dan menteri terkait lainnya,” pungkasnya.

Sebelumnya, pemerintah mengklaim tetap melindungi UMKM dan IKM. PKE XVI, tidak meliberalkan seluruh sektor ekonomi untuk Penanaman Modal Asing (PMA). PMA hanya boleh investasi modal paling sedikit Rp 10 miliar. Pemerintah menginginkan defisit neraca perdagangan (CAD) berkurang secara bertahap. ”Tetapi, enggak mungkin berkurang secara drastis. Kan harus investasi dulu baru keluar ekspor. Itu akan mempengaruhi bukan transaksi berjalan, tapi pasangan dari transaksi berjalan yakni transaksi financial,” tutur Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution, di Jakarta, Senin (19/11).

Pemerintah juga telah mengeluarkan sejumlah kebijakan untuk menekan defisit perdagangan. Seperti mandatori  B20, PPh impor dan perluasan tax holiday. Pada PKE XVI itu, pemerintah merelaksasi DNI untuk mendorong sektor-sektor unggulan. Kebijakan itu membuka kesempatan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) –termasuk Usaha Mikro Kecil Menengah dan Koperasi (UMKM-K) –masuk seluruh bidang usaha. ”Banyak orang salah membaca, sebetulnya pemerintah tetap mendukung UMKM-K melalui relaksasi DNI 2018,” tepis Darmin.

Kebijakan relaksasi DNI pada PKE XVI, untuk mengoptimalisasi relaksasi DNI sudah dilakukan pada 2014 dan 2016. Di mana, ada 51 bidang usaha tanpa investasi. Dari 54 bidang usaha diusulkan dikeluarkan dari DNI 2018, beberapa bidang usaha di antaranya sektor UMKM-K. Dengan dikeluarkan dari DNI, dikhawatirkan akan membuka kesempatan Penanaman Modal Asing (PMA) masuk 100 persen sektor-sektor usaha rakyat tersebut. Padahal, membuka kesempatan asing masuk bukan satu-satunya alasan mengeluarkan sebuah bidang usaha dari DNI. ”Itu dimaksudkan mempermudah perizinan usaha rakyat,” jelas Darmin.

 

Sumber : indopos.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only