CITA: Keringanan pajak membuka kunci kemandekan sektor properti

JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) akan mengubah aturan pengenaan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) serta memangkas tarif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.

Nantinya, pemerintah akan menaikkan batas kenaikan pengenaan PPnBM properti mewah dari Rp 20 miliar menjadi Rp 30 miliar dan akan menurunkan PPh pasal 22 untuk pembelian hunian mewah dari 5% menjadi 1%.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analisys (CITA) Yustinus Prastowo pun memberikan respon yang positif atas langkah pemerintah ini. “Kebijakan ini dapat menggerakkan perekonomian dan membuka kunci kemandekan sektor properti,” tutur Yustinus kepada Kontan.co.id, Kamis (22/11).

Yustinus berpendapat, adanya perubahan aturan ini dikarenakan tersendatnya pajak properti. Dia menerangkan, terdapat beban pajak untuk apartemen di atas Rp 10 miliar dan landed house di atas Rp 20 miliar yang mencapai 45%.

Lalu adanya PPh 22, sebesar 5% untuk properti dengan harga Rp 5 miliar ke atas masih terlalu berat karena bisa menimbulkan kelebihan bayar dan akhirnya calon pembeli takut pada pemeriksaan pajak.

Menurut Yustinus, adanya kebijakan keringanan pajak ini akan menumbuhkan sektor properti dan akan memberikan dampak ganda kepada sektor lain juga akan berdampak pada penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), dan PPh Final.

Dia menjelaskan, properti itu adalah satu sektor yang efek multipliernya paling tinggi, pertumbuhan di sektor properti dapat membuat jasa konstruksi tumbuh, penyerapan tenaga kerja tinggi, bahkan akan berpengaruh ke bagian hilir, yakni peningkatan penjualan furniture.

Dengan beban pajak yang lebih rendah, harga properti pun akan jauh lebih murah. Pembeli akan semakin banyak, dan dengan begitu akan mempengaruhi kredit perbankan yang akan lebih berjalan.

Meski begitu, Yustinus menyarankan supaya batas minimal pengenaan PPnBM untuk hunian mewah dinaikkan lebih tinggi lagi untuk lebih menarik minat pelaku pasar.

“Baiknya lebih tinggi dari Rp 30 miliar, karena jaraknya dekat dengan Rp 20 miliar. Tetapi berapanya sebaiknya dibicarakan ke pelaku usaha,” tutur Yustinus.

Sumber: nasional.kontan.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only