SUMENEP – Pajak merupakan salah satu penghasilan negara yang paling besar. Sayangnya, sampai saat ini masih banyak wajib pajak yang belum sadar akan kewajibannya membayar pajak. Termasuk di Kabupaten Sumenep.
Di kabupaten ujung timur Madura itu, kesadaran membayar pajak masih rendah. Seperti yang disampaikan oleh Kepala Kantor Pelayanan Penyuluh dan Konsultasi Pajak (KP2KP) Sumenep Haryo Widodo Poncoseno.
”Kita tidak bisa pungkiri, masih banyak wajib pajak yang belum sadar akan kewajiban Rabu (21/11).
Selain kesadaran yang masih rendah, ada berbagai trik yang dilakukan oleh wajib pajak untuk menyiasati agar tidak memenuhi kewajibannya membayar pajak. Khususnya Pajak penjualan (PPn) dan pajak pertambahan nilai (PPN).
Pajak penjualan adalah pajak yang dikenakan di setiap transaksi jual beli. Sedangkan PPN adalah pajak yang dikenakan terhadap pertambahan nilai barang atau jasa dari selisih modal dan harga.
”PPN dan PPn ini sebenarnya adalah kewajiban penjual barang atau jasa. Tapi kebanyakan dialihkan oleh penjual ke pembeli atau konsumen,” katanya.
Untuk PPN, cara yang biasa dipakai oleh penjual adalah menggunakan mekanisme pengkreditan faktur pajak dan hanya menyetorkan selisih harga kepada kas negara. Dengan begitu, PPN yang sudah dibayarkan akan kembali utuh.
Sedangkan untuk PPn, cara yang sering dipakai adalah penambahan harga jual. Akhirnya, konsumen yang akan menanggung PPn. ”Sebenarnya ini kesalahan, tapi tidak banyak orang yang tahu. Bahkan, terkadang konsumen tidak sadar,” terangnya.
Soal pedagang atau produsen yang tidak membayar pajak, sebenarnya ada sanksi yang bisa diterapkan. Dalam Undang-Undang 42/2009 tentang perubahan ketiga atas UU 8/1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan PPn atas Barang Mewah dijelaskan bahwa pedagang yang tidak membayar pajak dapat disanksi dan diharuskan membayar 200 persen PPN dari tiap unit barang yang dijual.
”Kalau ketahuan, sanksinya berat. Bukan hanya penambahan pajak, tapi juga bahkan bisa sampai sanksi pidana,” pungkasnya.
Sumber : radarmadura.jawapos.com
Leave a Reply