Properti mewah Rp 20 Miliar tak kena PPnBM, pengembang MKPI bergairah

JAKARTA. Pemerintah berencana melonggarkan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk kepemilikan properti berharga mewah. Sebelumnya Menteri keuangan Sri Mulyani menyatakan bahwa yang terkena PPnBM dinaikkan dari Rp 20 miliar menjadi Rp 30 miliar.

Tidak hanya itu, pemerintah juga berencana memangkas pajak penghasilan (PPh) untuk penjuualan hunian mewah dari 5% menjadi 1%. Hal itu disebut Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk meningkatkan usaha properti.

Wakil Direktur Utama PT Metropolitan Kentjana Tbk Jeffri S Tanudjaja menyambut baik rencana pemerintah itu. “Apalagi mengingat sebagian besar produk Pondok Indah Group termasuk dalam kategori mewah dan terkena PPnBM,” katanya kepada Kontan.co.id pada Kamis (22/11).

Sementara untuk peluang dari adanya pemangkasan pajak penghasilan untuk barang mewah, Jeffri mengatakan dampaknya bakal terasa bagi penjualan Apartemen Amala. Sekedar tahu, proyek Apartemen Amala ditargetkan rampung di akhir tahun ini.”Sangat positif karena calon pembeli tidak terkena pajak yang 5% tersebut,” tambah Jeffri.

Adapun harga yang dipatok untuk satu unit Apartemen Amala itu berkisar antara Rp 8 miliar sampai Rp 10 miliar.

Namun beberapa proyek lain yang kini sedang digarap perusahaan dengan kode saham MKPI itu kelihatannya tidak terdampak. Beberapa di antaranya adalah Hotel Intercontinental Pondok Indah, Pondok Indah Mall 3, dan Office Tower yang sedang dibangun itu ditujukan untuk meningkatkan perolehan pendapatan sewa.

Sumber: industri.kontan.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only