Batas PPnBM

KEMENTERIAN  Keuangan berencana merevisi peraturan yang berkaitan dengan kepemilikan properti mewah. Hal itu diungkapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada Rabu (21/11) kemarin.

Menurut Sri Mulyani, kepemilikan properti mewah, seperti rumah atau apartemen, selama ini terkendala Pajaka Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM).

Pihaknya akan menaikkan batas kenaikan pengenaan PPnBM properti mewah dari Rp 20 miliar menjadi Rp 30 miliar. Tak hanya itu dirinya juga akan menurunkan PPh pasal 22 untuk pembelian hunian tersebut dari 5% menjadi 1%.

 

Sumber : Harian Kontan

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only