Tata Cara P3B Wajib Pajak Dipermudah

JAKARTA. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak kembali memberikan kemudahan perpajakan melalui pengurangan beban administrasi wajib pajak. Langkah itu dilakukan dengan menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Perdirjen) Nomor PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B).

Aturan pengganti Perdirjen Nomor PER-10/PJ/2017 ini, telah ditandatangani Dirjen Pajak Robert Pakpahan dan berlaku mulai 1 Januari tahun 2019 nanti. Adanya aturan P3B yang baru, maka proses administrasi untuk Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) dalam menerapkan ketentuan dalam P3B antara Indonesia dengan negara atau yurisdiksi mitra P3B, lebih sederhana.

Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas (P2Humas) Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama, Indonesia memiliki tax treaty dengan 68 negara hingga saat ini.

Bila tax resident dari negara tersebut memperoleh penghasilan dari Indonesia dan memanfaatkan tarif sesuai dengan tax treaty, tax resident tersebut pun harus memiliki dan menyampaikan Surat Keterangan Domisili (SKD).”Dengan Perdirjen yang baru, kami mempermudah kewajiban penyampaian SKD, jadi WP-nya tidak berulangulang menyampaikan SKD,” kata Yoga kepada KONTAN, Kamis (22/11).

Selama ini, penyampaian SKD WPLN (form DGT) membutuhkan dua jenis formulir sejumlah masing-masing tiga lembar dan dua lembar. Kini, form DGT hanya memerlukan satu jenis formulir dengan dua lembar halaman saja. Selain itu, frekuensi penyampaiannya pun cukup satu kali secara elektronik.

Dengan adanya aturan yang baru, periode masa dan tahun pajak pada form DGT paling lama 12 bulan dan dimungkinan melewati tahun kalender. Berbeda dengan aturan sebelumnya, tidak dimungkinkan melewati tahun kalender.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analisys (CITA) Yustinus Prastowo memandang perubahan peraturan ini adalah hal yang baik dan bisa mengurangi beban administrasi wajib pajak. “Dulu wajib pajak harus membuktikan adanya sertifikat domisili yang dikeluarkan negara domisilinya, jadi costly. Dengan disederhanakan ini, menjadi mengurangi proses,” kata dia.

Ajib Hamdani Ketua Hipmi Tax Center menyambut baik aturan ini. “Kebijakan ini sangat menguntungkan untuk para pelaku usaha, atau bahkan setiap wajib pajak secara umum,” tuturnya. Ia berpendapat, penyederhanaan administrasi ini mendorong keberadilan untuk para wajib pajak. Dengan proses yang lebih sederhana, maka akan menguntungkan negara yang terkait dalam P3B tersebut.

Sumber: Harian KONTAN

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only