Kubu Jokowi Pastikan Paket Kebijakan Ekonomi XVI Tak Akan Sengsarakan Pengusaha Lokal

JAKARTA. Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma’ruf Amin, Arsul Sani, menanggapi kritik capres nomor urut 02 Prabowo Subianto terkait paket kebijakan ekonomi Presiden Jokowi.

Prabowo menyebut paket kebijakan ekonomi itu menyengsarakan pengusaha lokal.

Arsul menegaskan, Paket Kebijakan Ekonomi XVI yang dirilis Presiden Jokowi tidak akan merugikan pengusaha lokal.

“Ya tidak (menyengsarakan). Maksudnya adalah berarti kita membuka investor asing untuk menanamkan modal di sini, membangun industri di sini,” kata Arsul Sani di Posko Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (21/11/2018).

“Hanya tentu harapan kita, ketika investor asing itu masuk ke sini menanamkan modal, menyerap tenaga kerja, membayar pajak, yang lebih penting lagi, orientasi hasil produknya terutama pasarnya, tidak hanya untuk dalam negeri tapi juga untuk mendorong ekspor,” sambungnya.

Selain itu, Arsul menyebut, pemerintah membuka pintu masuk bagi pihak asing untuk menanamkan modalnya di Indonesia bukan hal baru.

Ia menilai, apa yang dilakukan Jokowi lebih masif dilakukan di era kepresidenan Soeharto melalui Undang-undang No. 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing.

Untuk itu, ia meyakini bahwa di perkembangan era globalisasi saat ini tidak mungkin melibatkan modal asing dalam membangun perekonomiannya.

Terpenting, kata Arsul, pemerintah tetap menutup investasi asing di sektor industri strategis seperti persenjataan.

“Bagi kami yang penting, beberapa bidang usaha yang sejak awal itu dikatakan tidak boleh dimasuki asing kan masih tetap. Contoh, pabrik senjata. Itu kan tidak kemudian direlaksasi,” ujar Arsul.

Dikabarkan, Prabowo menilai Paket Kebijakan Ekonomi XVI memberikan peluang besar kepada pihak asing untuk masuk dan menguasai 28 sektor industri di dalam negeri.

“Baru saja pemerintah mengeluarkan paket kebijakan ekonomi yang menurut saya itu wujud bahwa kita menyerah total kepada bangsa asing. Negara kita sangat kaya memiliki banyak sumber daya alam yang bisa kita kelola sendiri,” kata Prabowo melalui keterangan tertulis, Rabu (21/11/2018).

Sebagai informasi, Pemerintah merilis tiga kebijakan dalam Paket Kebijakan Ekonomi XVI yang diluncurkan hari ini, Jumat (16/11/2018), di Istana Negara, Jakarta.

Pertama, pemerintah memperluas Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan (tax holiday) untuk mendorong investasi langsung pada industri perintis dari hulu hingga hilir guna mendorong pertumbuhan ekonomi.

Pemerintah menyempurnakan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.010/2018 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan.

Kedua, pemerintah kembali merelaksasi Daftar Negatif Investasi (DNI) sebagai upaya untuk mendorong aktivitas ekonomi pada sektor-sektor unggulan.

Kebijakan ini membuka kesempatan bagi penanaman modal dalam negeri (PMDN), termasuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dan koperasi, untuk masuk ke seluruh bidang usaha.

Selain itu, pemerintah juga memperluas kemitraan bagi UMKM dan Koperasi untuk bekerja sama agar usahanya dapat naik ke tingkat yang lebih besar

Sementara bidang usaha yang selama ini sudah dibuka bagi penanaman modal asing (PMA) namun masih sepi peminat, pemerintah memberikan kesempatan PMA untuk memiliki porsi saham yang lebih besar.

Ketiga, pemerintah memperkuat pengendalian devisa dengan pemberian insentif perpajakan. Pengendalian berupa kewajiban untuk memasukkan DHE dari ekspor barang-barang hasil sumber daya alam (pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan).

Insentif perpajakan berupa pemberian tarif final Pajak Penghasilan (PPh) atas deposito.

Kewajiban untuk memasukkan DHE ini tidak menghalangi keperluan perusahaan yang bersangkutan untuk memenuhi kewajiban-kewajiban valasnya.

Sumber: tribunnews.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only