Insentif Pajak Properti Bisa Dongkrak Penerimaan

Jakarta. Kebijakan Kementerian Keuangan (Kemkeu) merevisi beleid pengenaan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) dan memangkas tarif pajak penghasilan (PPh) pasal 22 diharapkan dapat mendongkrak penerimaan pajak dari sektor properti.

Direktur penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, dengan adanya insentif yang diberikan maka penjualan hunian mewah akan meningkat. “Peningkatan penjualan ini akan memberikan dampak ekonomi yang positif,” ujarnya, Kamis (22/11).

Lebih lanjut, Yoga mengatakan, peningkatan penjualan hunian mewah akan meningkatkan penerimaan pajak. Apalagi, penerimaan PPnBM atas hunian dengan harga di Rp 20 miliar – Rp 30 miliar selama ini hanya puluhan miliar rupiah, karena tidak banyak unit yang terjual.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analisys (CITA) Yustinus Prastowo berkata, penerimaan pajak dari properti mewah tidak besar, sehingga tidak berpengaruh besar pada penerimaan pajak. Namun, secara umum, keringanan pajak ini akan menumbuhkan sektor properti dan berdampak pada kenaikan penerimaan pajak.

Sumber: Kontan

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only