Penerimaan Pajak Sulit Penuhi Target

Masa penerimaan pajak tinggal satu bulan lebih, mampukah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) merealisasikan target penerimaan pajak pada tahun ini? Merujuk data terbaru realisasi penerimaan pajak hingga Oktober lalu yang dirilis DJP, kini telah mencapai Rp1.016,52 triliun atau sekitar 71,39% dari target yang dipatok dalam APBN 2018 sebesar Rp1.420 triliun.

Dana kekurangan untuk mencapai target penerimaan pajak mencapai Rp407,48 triliun. Tentu ini bukan angka yang kecil yang harus terkumpul dengan tenggat waktu hanya dua bulan atau November dan Desember 2018.

Namun, pihak DJP tidak terlalu pusing dengan angka kekurangan pajak Rp407,48 triliun itu, karena jauh-jauh hari sebelumnya, sebagaimana diklaim Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP, Hestu Yoga Saksama, bahwa DJP hanya ditargetkan menarik pajak (sesuai outlook APBN 2018) sebesar Rp1.350 triliun atau 94,9% dari target yang dipatok Rp1.420 triliun hingga akhir tahun ini.

Meski sedikit lebih ringan, pihak DJP mengaku tetap harus bekerja ekstra untuk mencapai target. Setidaknya pertumbuhan penerimaan pajak sebesar 17,6% pada Oktober lalu dapat dipertahankan dalam dua bulan terakhir ini.

Dari mana saja sumber pajak yang sudah terkumpul selama 10 bulan itu? Masih berdasarkan publikasi terbaru dari DJP sumber penerimaan pajak meliputi pajak penghasilan (PPh) sebesar Rp593,21 triliun, terdiri atas PPh minyak dan gas (migas) Rp54,30 triliun dan PPh nonmigas Rp538,91 triliun. Adapun penerimaan dari pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) tercatat Rp405,44 triliun, lalu dari pajak bumi bangunan (PBB) dan pajak lain terhitung sebesar Rp17,86 triliun. Secara keseluruhan penerimaan pajak hingga Oktober tahun ini, dinyatakan oleh DJP sebagai menggembirakan; dilihat dari konteks sumber pertumbuhan.

Dengan demikian, target realisasi pajak hingga akhir tahun ini kembali tak memenuhi target sebesar Rp1.420 triliun, karena tugas DJP hanya mengumpulkan sekitar 94,9% atau sebesar Rp1,350 triliun dari target. Hal itu berarti terdapat kekurangan (shortfall ) sekitar Rp74 triliun. Realisasi penerimaan pajak sejak 2013 hingga 2017 tidak pernah tercapai.

Tengok saja, pada 2013 target pajak sebesar Rp995 triliun, sementara realisasi hanya Rp921 triliun atau terjadi shortfall Rp74 triliun. Berikutnya, pada 2014 realisasi penerimaan pajak Rp985 triliun dari target yang dipatok sebesar Rp1.072 triliun.

Selanjutnya, pada 2015 terjadi shortfall cukup tinggi sebesar Rp198,23 triliun,di mana realisasi penerimaan pajak Rp1.095,77 triliun dari target sebesar Rp1.294 triliun. Pada 2016, target pajak Rp1.355 triliun, namun pencapaian hanya Rp1.141,45 triliun. Berikutnya, pada 2017, shortfall tercatat sekitar Rp513,3 triliun dengan realisasi Rp770,7 triliun dari target Rp1.284 triliun. Untuk tahun ini pihak DJP memperkirakan shortfall sekitar Rp74 triliun. Artinya, realisasi target penerimaan pajak 2018 kembali meleset.

Bagaimana dengan target realisasi penerimaan pajak untuk 2019 mendatang yang dipatok Rp1.786,4 triliun atau naik sekitar 15,4% dari outlook APBN 2018. Dengan melihat angka yang dipatok pemerintah sejumlah kalangan ekonom menilai angka penerimaan pajak tahun depan terlalu ambisius. Namun, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menepis penilaian tersebut dan menyatakan target tersebut realistis.

Untuk mencapai target itu, Menkeu sedikit membocorkan strategi yang bakal ditempuh, yakni melalui reformasi perpajakan dan sinergi lebih baik dengan Direktorat Bea dan Cukai. Tahun depan Sri Mulyani optimistis rasio pajak bakal meningkat hingga level 12,2%.

Sumber: nasional.sindonews.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only