Indef Beri Masukan untuk Meningkatkan Rasio Pajak

Jakarta: Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira memberi masukan kepada pemerintah untuk meningkatkan rasio pajak. Menurut dia, industri manufaktur menjadi komponen penting bagi pajak sehingga harus mendapat perhatian.

“Sebanyak 31 persen penerimaan pajak itu berasal dari industri manufaktur, kalau industri manufaktur tumbuh di bawah 5 persen, ini jadi salah satu warning,” ujar Bhima usai diskusi di Hotel Aston Bogor, Sabtu, 24 November 2018.

Untuk menggenjot industri manufaktur, kata Bhima, pemerintah bisa memperbanyak insentif. “Tidak harus (insentif) fiskal, bisa jadi perizinan di sektor tertentu dipermudah, kemudian mendorong subtitusi impor,” paparnya.

Menurut Bhima, masalah penerimaan pajak paling banyak berasal dari pajak karyawan, dalam artian masih banyak sektor informal yang belum patuh membayar pajak. Kemudian pajak pph migas yang menurutnya berisiko.

Dia menjelaskan pemerintah tidak mungkin bergantung terus sama yang namanya pph migas, karena harga minyak mentah sudah mulai turun dari puncaknya USD86 per barrel, sekarang USD65 per barrel.

“Artinya untuk 2019 untuk menaikan tax ratio, mengejar yang namanya pph migas itu beresiko,” kata dia.

Ia pun menyebut penerapan B20 sebagai langkah yang tepat. Dengan mensubtitusi pph migas dari sektor perkebunan, dalam hal ini kelapa sawit, keadaan bisa berbalik menjadi lebih baik.

“Perkebunan setahun terakhir harga komoditasnya lagi turun, nah bagaimana kita membalik keadaan itu, ya mau enggak mau program B20, itu yang pada akhirnya harus didorong sehingga penyerapan sawit yang over suplai  bisa masuk ke b20, yang diharapkan harga sawit membaik karena demand-nya naik, itu nanti kontribusi dari pajak sektor perkebunannya bisa diandalkan di 2019,” paparnya.

Evaluasi Keringanan Pajak

Bhima juga menyoroti keringanan pajak yang diberikan pemerintah kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), yang mana turun dari satu persen menjadi 0,5 persen.

“Pemerintah jangan hanya menurunkan, tapi juga harus lakukan evaluasi. Efektif enggak nih menurunkan tax compliance UMKM? Kalau ternyata nggak efektif juga dan kepatuhan masih rendah, artinya penurunan tarif pajak bukan solusi,” tuturnya.

Adapun langkah yang bisa dilakukan sebaiknya lebih ke sosialisasi atau pendampingan pembukuan. Menurutnya, banyak UMKM sulit melaporkan pajak karena pembukuan masih dilakukan secara tradisional.

Terakhir, Bhima menyarankan pemerintah untuk tidak mengobral insentif fiskal. Pasalnya, output dari insentif fiskal juga belum terkoneksi dengan penerimaan pajak secara langsung. Sehingga, perluasan tax holiday dianggap tidak perlu. Ia mencontohkan, startup seperti Gojek masih mencatatkan kerugian sehingga tidak perlu membayar pph.

“Jadi kenapa harus dikasih perluasan tax holiday? Jadi insentif fiskal itu penting dan pemerintah harus hati-hati,” pungkasnya.

Sumber: medcom.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only