Prabowo Turunkan Pajak Badan, Penerimaan Negara Jatuh

Jakarta – Pasangan Capres dan Cawapres Prabowo Subianto – Sandiaga Uno memiliki sejumlah gagasan di bidang ekonomi, terutama sektor perpajakan untuk diimplementasikan dalam 5 tahun ke depan.

Salah satunya, adalah rencana untuk menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) badan dari yang saat ini sebesar 25%, menjadi 17%. Penurunan, akan dilakukan secara gradual setiap tahunnya.

Meski demikian, rencana tersebut dinilai bisa berdampak buruk terhadap penerimaan pajak. Apalagi, jika implementasi kebijakan tersebut tidak diiringi oleh perluasan basis pajak dan pembangunan sistem yang handal.

“Penerimaan pajak kita akan terjun bebas,” kata Direktur Eksekutif Center for Indonesian Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo, dikutip dari siaran pers, Minggu (25/11/2018).

“Tahukah bahwa tarif pajak efektif di Singapura bahkan bisa jauh lebih rendah, sekitar 6% – 7%, bahkan untuk kondisi tertentu bisa 0%,” tegas Prastowo.

Prastowo pun mempertanyakan rencana penurunan tarif pajak, di tengah tax ratio Indonesia yang rendah. Apabila tarif pajak diturunkan, maka secara langsung pundi-pundi penerimaan pun akan berkurang.

“Prabowo baru saja mengkritik bahwa tax ratio kita rendah. Artinya penerimaan pajak menurutnya kurang besar. Tapi kok malah mau menurunkan tarif pajak?,” kata dia.

“Bukannya pembayaran pajak akan lebih kecil dan tax ratio juga semakin rendah?,” tanya Prastowo

Sumber: cnbcindonesia.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only