Prabowo Hapus Pajak Kendaraan Bermotor dan PBB, Pemda Dapat Apa?

Dalam visi dan misi pasangan capres dan cawapres Prabowo-Sandi, selain ingin menaikkan batas Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) dan menurunkan Pajak Penghasilan (PPh Pasal 21), pasangan ini juga menginginkan Pajak Kendaran Bermotor (PKB) dan Pajak Bumi dan Bangunan dihapus (PBB).

Mengenai hal ini, Direktur Eksekutif Center of Indonesian Tax Analysis (CITA) Yustinus Prastowo meminta Prabowo-Sandi untuk meyakinkan kembali keinginan tersebut sebab PKB merupakan sumber penerimaan pemerintah daerah untuk membiayai penyediaan infrastruktur jalan dan kelengkapannya termasuk mengurangi dampak buruk yang ditimbulkan kendaraan bermotor seperti polusi udara, pemakaian energi fosil, dan lain-lain.

“Jika dihapuskan, lalu dari manakah sumber pendapatan daerah untuk memastikan infrastruktur transportasi tersedia secara memadai dan dampak buruk dapat diatasi?,” katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta beberapa waktu lalu.

Yustinus juga mempertanyakan kebijakan tersebut apakah hanya sekedar kebijakan populis belaka untuk menarik simpati pemilik sepeda motor. Sebab jika memang benar, Yustinus menilai kebijakan ini tidak mendidik dan merugikan pemerintah.

“Jika iya, ini jelas kebijakan yang sama sekali tidak mendidik, dan merugikan Pemerintah Daerah dan warga masyarakat yang punya hak hidup di lingkungan yang sehat, nyaman, dan aman,” paparnya.

Sedangkan PBB, memang kerap menjadi polemik karena dianggap membebani. Problem utamanya, jelas Yustinus adalah soal valuasi atau penetapan NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) yang sering memberatkan masyarakat.

Di sisi lain, PBB adalah salah satu jenis pajak kebendaan tertua yang sudah mapan dan diterima secara luas oleh masyarakat. PBB juga menjadi sumber penerimaan penting bagi Pemda.

Visi Prabowo-Sandi adalah menghapus PBB untuk rumah pertama dan utama. Menurut Yustinus, visi ini cukup menarik dan layak didukung karena akan meringankan beban masyarakat. Hanya saja implementasinya perlu dipastikan proper secara administrasi sehingga menghindari moral hazard.

Selain itu, visi Prabowo-Sandi akan lebih progresif dan berdampak positif jika diarahkan ke rezim LVT (Land Value Tax), karena akan mengenakan pajak pada pertambahan nilai tanah sehingga seiring dengan kemampuan ekonomi dan lebih fair.

“LVT juga dapat menjadi instrumen pemerataan penguasaan dan penggunaan lahan, karena lahan tidak produktif atau kepemilikan yang sifatnya spekulatif akan dikenai pajak lebih tinggi,” pungkasnya.

Sumber: akurat.co

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only