Pajak Rumah Mewah Diturunkan, Pengusaha: Akan Bantu Penjualan

Jakarta – Pemerintah menaikkan batas bawah PPnBM (Pajak Penjualan Barang Mewah) untuk properti mewah menjadi Rp 30 miliar dari yang sebelumnya Rp 20 miliar. Selain itu, tarif PPh Pasal 22 turun menjadi 1% dari yang sebelumnya 5%.

Real Estate Indonesia (REI) menilai keputusan pemerintah tepat untuk mendorong penjualan properti di Indonesia.

“Posisi ini akan sangat membantu penjualan, kenapa Menteri Keuangan akhirnya bisa menerima usulan kita karena properti itu berkaitan antara rumah sederhana, rumah menengah, dan rumah mewah,” kata Sekjen REI Totok Lucida saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Senin (26/11/2018).

Dalam tiga tahun terakhir, Totok mengatakan penjualan properti di Indonesia stagnan, bahkan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) turun.

Hal itu, kata Totok dampak dari tingginya PPnBM dan PPh Pasal 22 yang ditetapkan.

“Jadi saling terkait, kalau rumah mewah turun, pelan-pelan rumah menengah dan bersubdi juga turun,” ujar dia.

Keputusan penurunan, kata Totok juga karena usulan dan data penjualan REI yang diberikan kepada pemerintah. Selain itu, penerimaan negara dari PPNBM juga tidak maksimal karena properti mewah kurang diminati.

“Supaya properti itu meningkat penjualannya dilakukan kita REI berkolaborasi untuk meningkatkan, mulai dari LTV, supaya yang subsidi pun meningkat,” kata dia.

Sebelumnya kebijakan ini dikaji di Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan. Kepala BKF Suahasil Nazara menjelaskan kebijakan pajak tersebut berlaku untuk rumah mewah.

“Kita memang arahnya adalah ingin membuat transaksi itu jangan menjadi lebih mahal. Jadi memang ada yang lagi kita consider supaya kita hilangkan,” kata Suahasil di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Kamis (18/10/2018).

Sumber : detik.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only