Perluasan Tax Holiday Molor dari Target

JAKARTA. Target berlakuan perluasan insentif libur pajak alias tax holiday serta mini tax holiday mulai awal pekan ini, molor. Sampai kemarin, revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 35 Tahun 2018 yang selama ini mengatur tentang pemberian insentif tersebut, belum juga diterbitkan Kementerian Keuangan (Kemkeu).

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengaku, revisi PMK itu sudah ditandatangani Kemkeu dan sudah diserahkan ke Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemkumham). Sementara implementasinya, masih akan menunggu pengesahan oleh Kemkumham.

“Untuk pengundangannya diperlukan pembahasan harmonisasi. Biasanya sampai selesai dibutuhkan waktu tiga hari,” kata Susiwijono kepada KONTAN, Senin (26/11).

Rencana perluasan insentif tax holiday, tertuang dalam paket kebijakan ekonomi ke-XVI. Selain perluasan sektor usaha ke industri pengolahan berbasis pertanian, perkebunan, dan kehutanan, serta sektor ekonomi digital, pemerintah juga menambah cakupan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dari sebelumnya hanya 99 menjadi 169. Sedangkan mini tax holiday, akan menyasar penanaman modal dengan nilai investasi yang lebih rendah, yaitu sekitar Rp 100 miliar hingga Rp 500 miliar.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemkeu Suahasil Nazara juga tak bisa memastikan, pengundangan rampung dilakukan. Ia opti- mistis, tax holiday yang baru, bisa diimplementasikan pekan ini.

Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Iskandar Simorangkir sebelumnya memperkirakan, selain mendorong substitusi hingga 46% dari total impor selama ini, perluasan tax holiday juga akan menarik karena investor langsung menerima fasilitas pengurangan pajak 100%, tak lagi dalam kisaran 10%-100%

Apalagi, pemerintah juga membebaskan pajak hingga 20 tahun jika nilai investasi di atas Rp 30 triliun. Ada juga bonus pengurangan pajak 50% selama dua tahun setelah tax holiday selesai.

Berkaca pada pengalaman sebelumnya, yaitu sejak PMK Nomor 35 Tahun 2018 berlaku April 2018 lalu, minat investasi di dalam negeri bertambah besar. “Ada Rp 164 triliun calon investasi yang disetujui oleh Menteri Keuangan,” katanya kepada KONTAN.

Meski baru sekadar minat, komitmen tersebut kebanyakan bersifat jangka panjang. “Paling kecil itu jangka waktunya 10 tahun,” tambahnya. Artinya, nilai investasinya pun rata-rata di atas Rp 5 triliun.

Efektivitas kebjakan ini masih memerlukan waktu lantaran investor memerlukan waktu untuk tahap realisasi. Makanya, kebijakan ini diperkirakan akan lebih terasa dampaknya di tahun depan.

Sumber: ortax.org

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only