Lagi, Pengembang Dapat Insentif Baru

JAKARTA. Pemerintah kembali menguyur insentif bagi sektor properti dalam negeri. Kali ini, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) menyederhanakan administrasi terkait penelitian bukti pemenuhan kewajiban penyetoran pajak penghasilan (PPh) dari pengalian hak atau perubahan perjanjian pengikatan jual beli properti bagi pengembang.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-26/PJ/2018 yang diterbitkan 22 November 2018. Adapun perubahannya mencakup empat hal.

Pertama, kelengkapan berkas permohonan. Untuk melakukan proses penelitian, pengembang hanya perlu menyerahkan surat permohonan dan daftar pembayaran PPh. Dalam aturan sebelumnya, dokumen yang diminta cukup banyak, mulai dari surat surat pernyataan, fotokopi seluruh bukti penjualan, indentitas berupa KTP atau paspor, brosur atau pricelist atau perjanjian pengikatan jual beli (PPJB), hingga surat kuasa Kedua, penyampaian dokumen tersebut, kini bisa dilakukan baik secara manual maupun elektronik.

Ketiga, terkait permohonan penelitian, satu permohonan bisa diajukan untuk beberapa objek dan multi pembayaran, dari yang tadinya satu permohonan untuk satu objek. Keempat, jangka waktu yang dibagi menjadi dua. Yaitu tiga hari untuk jumlah bukti pembayaran sampai dengan 10 bukti dan 10 hari kerja untuk jumlah pembayaran lebih dari 10 bukti.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas (P2Humas) Ditjen Pajak Kemkeu Hestu Yoga Saksama mengatakan, beleid baru ini tidak berdampak langsung terhadap penerimaan pajak, tetapi memberikan kemudahan pada para pengembang. “Sehingga menjadi lebih sederhana untuk mereka,” katanya kepada KONTAN, Senin (26/11).

Ia juga mengaku, penyederhanaan ini berdasarkan hasil masukan dari para pengembang juga notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Ia juga memastikan, tidak akan ada dampak negatif yang akan muncul dari ketentuan yang baru ini.

Tingkatkan kepatuhan

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analisys (CITA) Yustinus Prastowo juga menyambut baik penyederhanaan proses administrasi yang dilakukan oleh Ditjen Pajak. Bahkan menurutnya, perubahan ketentuan itu merupakan bagian dari reformasi perpajakan.

“Itu bagian dari reformasi pajak, perbaikan dari sisi simplifikasi prosedur,” katanya kepada KONTAN.

Ia melanjutkan, penyederhanaan proses administrasi ini pun akan mengurangi ongkos, mulai dari pelaku hingga notaris. Bahkan, peraturan baru ini bakal mengurangi rente. Sehingga, ke depannya kepatuhan wajib pajak pengembang diharapkan bisa meningkat.

Sebab selama ini lanjut dia, ketidakpatuhan wajib pajak dipengaruhi oleh proses administrasi yang cukup sulit. “Yang membuat orang tidak patuh ya karena tidak mau dipersulit. Semoga ke depan, diiringi dengan konfirmasi online sehingga akan memudahkan check dan recheck,” tambahnya.

Sumber: ortax.org

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only