Cara Pemerintah Kejar Penerimaan Tanpa Menambah Pajak Baru

Pemerintah menargetkan penerimaan perpajakan mencapai Rp 1.786,4 triliun atau naik 15,36% dari proyeksi realisasinya tahun ini. Namun, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Suahasil Nazara memastikan tidak ada jenis pajak baru buat mencapai target penerimaan.

“Tidak ada jenis pajak baru. Yang ada hanya Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), tetapi kami ingin compliance (kepatuhan) yang tinggi,” kata dia dalam acara The Business Challenge di Jakarta, Senin (26/11).

Pernyataan Suahasil tersebut senada dengan pernyataan Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan beberapa waktu lalu. Menurut dia, pihaknya bakal mengandalkan keterbukaan data keuangan domestik dan internasional buat mengawasi kepatuhan.

Suahasil meyakini target penerimaan tahun depan tidak akan membuat pelaku usaha khawatir. Ia menjelaskan, dengan target penerimaan yang ada maka rasio pajak bakal menjadi 12,22% tahun depan, naik dari tahun ini yang berkisar 11,57%.

“Harusnya ini wajar dan pengusaha bisa menyerap. Ini kami komunikasikan supaya orang tidak khawatir,” ujar dia.

Selain mendorong kepatuhan, pemerintah juga menawarkan insentif pajak. Tujuannya, untuk memacu pertumbuhan ekonomi sehingga pada gilirannya bakal mendorong penerimaan pajak. Sebab, dana yang sejatinya digunakan untuk membayar pajak bisa dimanfaatkan untuk kegiatan konsumsi dan investasi.

Insentif yang tengah dikaji oleh pemerintah saat ini meliputi perluasan sektor penerima fasilitas pengurangan pajak (tax holiday). Selain itu, insentif untuk sektor hulu migas terkait skema gross split.

Adapun pada 2017 lalu, jumlah penerimaan pajak yang tidak dipungut imbas adanya insentif pajak mencapai Rp 154,4 triliun. Jumlah tersebut setara dengan 1% dari Produk Domestik Bruto (PDB).

Sumber : katadata.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only