Pemerintah Pastikan Tak Akan Keluarkan Jenis Pajak Baru

JAKARTA – Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tidak akan mengeluarkan jenis pajak baru di 2019. Pasalnya, tanpa adanya jenis pajak baru, pemerintah optimistis dapat mendongkrak pemerimaan perpajakan di tahun depan.

Kepala BKF Suahasil Nazara mengatakan, pihaknya dapat mendongkrak pemerimaan perpajakan dengan cara meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Sebab, hingga kini masih banyak wajib pajak yang tidak memenuhi kewajibannya kepada negara

“Tidak ada jenis pajak baru hanya ada PPh (Pajak Penghasilan) dan PPN (Pajak Pertambahan Nilai). Berarti kita ingin compliance lebih tinggi supaya berkembangnya e-comemrce tidak mematikan konvensional commerce,” ujarnya di Hotel Raffles Jakarta, Senin (26/11/2018).

Perlu diketahui, kinerja rasio pajak di Indonesia kurang membanggakan karena trennya terus menurun sejak 2012. Rasio pajak sebelumnya 11,36 persen turun menjadi 10,75 persen pada 2015, turun lagi menjadi 10,36 persen, dan naik tipis ke 10,8 persen pada 2017.

Padahal, rasio pajak ini menunjukkan seberapa produktif sistem perpajakan suatu negara karena merupakan rasio antara penerimaan pajak dengan Produk Domestik Bruto (PDB). Bahkan, rasio pajak menunjukkan kemampuan pemerintah mengumpulkan pendapatan pajak atau menyerap kembali PDB dari masyarakat dalam bentuk pajak.

Tak hanya itu, pemerintah bahkan akan memberikan insentif pajak bagi pelaku usaha di tahun depan. Misalnya dengan menghapus pajak transaksi jual beli seperti PPN atas penyerahan jasa kena pajak sewa alat angkutan udara internasional.

“PPN sewa alat angkut udara, ini yang maskapai lagi gencar minta. PP (Peraturan Pemerintah) sedang dalam tahap harmonisasi. Kemudian di pertambangan batubara,” kata dia.

Selain itu, dalam Paket Kebijakan Ekonomi ke-16 yang baru kemarin dikeluarkan juga mengatur pemberian tax holiday. Pemerintah memperluas sektor usaha yang mendapatkan libur pajak.

Terdapat dua sektor baru yang menerima fasilitas tax holiday yaitu sektor industri agribisnis terkait pengolahan hasil pertanian, perkebunan, dan kehutanan. serta ekonomi digital. Sebelumnya, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan, kebijakan perluasan insentif fiskal itu membuat jumlah penerima tax holiday bertambah menjadi menjadi 18 sektor usaha. Sebelumnya, ada 17 sektor usaha.

“Ada yang digabung yang sudah masuk dalam PMK (Peraturan Menteri Keuangan) 35 tahun 2018 tentang Tax Holiday yang lalu yaitu sektor utama komputer dan sektor utama smartphone yang menjadi elektronika atau telematika,” kata Airlangga.

Berdasarkan PMK 35/2018, penerima tax holiday berhak mendapatkan libur pajak penuh 100 persen dalam kurun waktu tertentu. Jangka waktunya berkisar antara 5-20 tahun tergantung dari nilai investasinya.

 

Sumber : inews.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only