Pemerintah Permudah Proses Penelitian PPh Final Bagi Pengembang

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mempermudah proses penelitian bukti pemenuhan kewajiban penyetoran Pajak Penghasilan (PPh) Final atas pengalihan hak atau perubahan perjanjian pengikatan jual beli atas tanah atau bangunan bagi para pengembang.

Keterangan pers DJP yang diterima di Jakarta, Senin (26/11), menyebutkan hal tersebut ditegaskan melalui penerbitan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-26/PJ/2018 pada 22 November 2018 yang merupakan perubahan atas Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-18/PJ/2017.

Pokok-pokok perubahan yang diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak ini, khususnya terkait proses penelitian atas permohonan Wajib Pajak pengembang antara lain meliputi kelengkapan berkas permohonan, penyampaian dokumen, permohonan penelitian dan jangka waktu.

Untuk kelengkapan berkas permohonan, dari sebelumnya surat permohonan wajib dilampiri oleh SSP, surat pernyataan, fotokopi bukti penjualan, SPPT PBB, KTP atau paspor, brosur atau PPJB atau surat kuasa, menjadi hanya surat permohonan dan daftar pembayaran PPh.

Untuk penyampaian dokumen, dari sebelumnya wajib dilampirkan secara manual, sekarang bisa dilakukan secara manual dan elektronik.

Kemudian untuk permohonan penelitian, dari sebelumnya satu permohonan untuk satu objek, menjadi satu permohonan untuk beberapa objek dan multi pembayaran dengan data pembayaran dalam satu lampiran.

Sedangkan, untuk jangka waktu, dari sebelumnya tiga hari kerja, menjadi tiga hari kerja untuk jumlah bukti pembayaran sampai dengan 10 bukti serta 10 hari kerja untuk jumlah pembayaran lebih dari 10 bukti.

Perubahan Peraturan Dirjen Pajak ini disesuaikan dengan proses bisnis nyata yang dilakukan oleh Wajib Pajak pengembang atau developer.

Dengan demikian, peraturan ini diharapkan dapat membantu para pengembang dan berkontribusi bagi program Pemerintah dalam percepatan pembangunan serta kemudahan berusaha.

Sumber: akurat.co

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only