Langkah progresif perluasan “tax holiday”

 Pemerintah melalui Paket Kebijakan Ekonomi XVI memutuskan untuk memperluas penerima fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) badan atau tax holiday.

Langkah progresif yang memperluas cakupan penerima tax holiday diperlukan dalam rangka mendorong peningkatan nilai investasi dan memperkokoh industri dari hulu ke hilir.

Investasi dibutuhkan dalam rangka menjaga keberlanjutan pertumbuhan ekonomi, mengingat penanaman modal memberikan efek berganda seperti penyediaan kesempatan kerja.

Upaya untuk meningkatkan investasi memerlukan perluasan sektor dan KBLI yang diberikan fasilitas tax holiday serta proses penyederhanaan untuk mendapatkannya melalui online single submission (OSS).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan cakupan sektor industri yang menerima tax holiday diperluas karena yang bersedia menanamkan modalnya untuk sektor industri pionir tidak banyak.

Pemerintah sendiri sebelumnya telah menetapkan 17 industri pionir yang mendapatkan fasilitas tax holiday sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35/2018 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan.

Paket Kebijakan Ekonomi XVI mengubah jumlah industri pionir menjadi 18 dengan menggabungkan dua sektor yang sudah ada sebelumnya menjadi satu sekaligus menambah dua sektor baru.

Dua sektor baru yang masuk dalam industri pionir yaitu ekonomi digital dan industri pengolahan berbasis hasil pertanian, perkebunan, atau kehutanan.

Sementara dua sektor yang digabung menjadi satu yaitu industri pembuatan semi konduktor dan komponen utama komputer lainnya dan industri pembuatan komponen utama peralatan komunikasi digabung menjadi industri pembuatan komponen utama peralatan elektronika atau telematika.

Cakupan 18 industri pionir tersebut yaitu industri logam dasar hulu; industri pemurnian dan atau pengilangan minyak dan gas bumi; industri petrokimia berbasis minyak bumi, gas alam, atau batu bara; industri kimia dasar organik yang bersumber dari hasil pertanian, perkebunan, atau kehutanan.

Berikutnya, industri kimia dasar anorganik; industri bahan baku utama farmasi tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi; industri pembuatan peralatan iradiasi, elektromedikal, atau elektroterapi; industri pembuatan komponen utama peralatan elektronika atau telematika; industri pembuatan mesin dan komponen utama mesin.

Kemudian, industri pembuatan komponen robotik yang mendukung industri pembuatan mesin-mesin manufaktur; industri pembuatan komponen utama mesin pembangkit tenaga listrik; industri pembuatan kendaraan bermotor dan komponen utamanya; industri pembuatan komponen utama kapal.

Terakhir, industri pembuatan komponen utama pesawat terbang dan aktivitas penunjang industri dirgantara; industri pembuatan komponen utama kereta api; industri pengolahan berbasis hasil pertanian, perkebunan, atau kehutanan; infrastruktur ekonomi; dan ekonomi digital.

Wajib pajak badan yang melakukan penanaman modal baru pada industri pionir tersebut diberikan pengurangan PPh badan atas penghasilan dari kegiatan usaha utama sebesar 100 persen dari jumlah yang terutang.

Selain itu, Paket Kebijakan Ekonomi XVI juga akan mengatur mengenai perubahan fasilitas tax holiday dalam Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik (OSS), terutama terkait penerbitan keputusan pemberian fasilitas.

Dalam aturan baru diusulkan bahwa wajib pajak yang memenuhi kriteria dapat langsung mendapatkan pemberitahuan persetujuan sekaligus jangka waktunya melalui OSS.

Sistem OSS kemudian akan meneruskan kepada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan untuk diproses penerbitan surat keputusan penetapan pemberian fasilitas tax holiday.

Mini tax holiday

Perluasan pemberian fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) badan tidak hanya dilakukan dengan menambah cakupan jumlah industri pionir.

Penerima tax holiday akan diperluas untuk nilai rencana penanaman modal di bawah Rp500 miliar.

Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian, Iskandar Simorangkir, mengatakan langkah tersebut dilakukan untuk mengakomodir investor yang relatif kecil.

Iskandar mengatakan nilai investasi Rp100 miliar sampai dengan kurang dari Rp500 miliar mendapatkan fasilitas pengurangan PPh mini tax holiday sebesar 50 persen selama lima tahun.

Fasilitas tax holiday juga diberikan untuk kegiatan utama di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dengan nilai investasi minimal Rp100 miliar dengan jangka waktu lima tahun sampai 20 tahun dengan pengurangan PPh 100 persen.

Sementara untuk nilai investasi Rp20 miliar sampai dengan kurang dari Rp100 miliar akan mendapatkan mini tax holiday 50 persen dengan jangka waktu lima tahun.

Iskandar mengatakan bahwa fasilitas pengurangan PPh tersebut menarik karena jangka waktunya mencapai hingga 20 tahun. Apabila dibandingkan negara lain, ia menyebutkan bahwa Vietnam memberikan fasilitas serupa untuk 13 tahun sementara Thailand dan Malaysia 15 tahun.

Pelaksanaan perluasan tax holiday dilakukan dengan revisi PMK Nomor 35/2018 yang akan mengatur mengenai skema baru pengurangan PPH. Dalam peraturan itu, jangka waktu lima tahun pembebasan diberikan apabila nilai rencana penanaman modalnya antara Rp500 miliar sampai Rp1 triliun.

Rencana penanaman modal Rp1 triliun sampai dengan kurang dari Rp5 triliun mendapat jangka waktu tujuh tahun.

Kemudian, jangka waktu 10 tahun pembebasan diberikan apabila nilai rencana penanaman modalnya antara Rp5 triliun sampai dengan kurang dari Rp15 triliun. Rencana penanaman modal Rp15 triliun sampai dengan kurang dari Rp30 triliun mendapat jangka waktu 15 tahun.

Terakhir, jangka waktu 20 tahun pembebasan PPh badan diberikan apabila nilai rencana penanaman modalnya minimal Rp30 triliun.

Sekretaris Kemenko Perekonomian, Susiwijono, mengatakan pelaksanaan perluasan tax holiday dilakukan dengan merevisi PMK 35/2018 yang kemudian akan mengatur mengenai skema baru pengurangan PPh.

PMK baru sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah menyangkut kawasan ekonomi khusus juga akan diterbitkan untuk mendukung pelaksanaan perluasan tax holiday.

Sumber: antaranews.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only