Revisi Ketentuan Pemberian Tax Holiday Belum Diterbitkan

Payung hukum untuk memperluas pemberlakuan insentif tax holiday serta mini tax holiday belum terbit. Revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 35 Tahun 2018 yang selama ini mengatur tentang pemberian insentif tersebut, belum juga diterbitkan Kementerian Keuangan (Kemkeu).

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menyatakan, revisi PMK sudah ditandatangani Kemkeu dan sudah diserahkan ke Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemkumham). Sementara implementasinya, masih akan menunggu pengesahan oleh Kemkumham. “Untuk pengundangannya diperlukan pembahasan harmonisasi. Biasanya sampai selesai dibutuhkan waktu tiga hari,” kata Susiwijono kepada KONTAN, Senin (26/11).

Sumber: insight.kontan.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only