Ditjen Pajak tunggu proses sidang SPIE Indonesia

JAKARTA. Direktur Pelayanan Penyuluhan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama menyatakan pihaknya akan menunggu hasil perkara PT SPIE Oil and Gas Service Indonesia dengan Polda Metro Jaya.

SPIE sebelumnya telah mengajukan gugatan praperadilan kepada Polda lantaran terbitnya Surat Perintah Penghentian Perkara (SP3) oleh Polda atas laporan dari SPIE. SPIE sendiri melaporkan adanya dugaan penggelapan dana yang dilakukan mantan karyawan SPIE terkait urusan pajak.

“Saya baru tahu informasinya dari media, jadi kita tunggu saja proses di pengadilannya untuk mengetahui lebih lanjut,” kata Hestu kepada Kontan.co.id, Senin (27/11).

Makanya Hestu sendiri enggan berkomentar banyak. Sebab menurutnya, informasi yang ia peroleh pun minim.

“Dari media kasusnya disebutkan terkait pelaporan perusahaan terhadap mantan karyawannya. Tapi tidak jelas mengenai pembayaran pajak, atau oknum pajak yang mana yang dimaksud,” lanjutnya.

SPIE sendiri melaporkan bekas Country Manager-nya, Samir Abbes. Laporan terhadap Sammir diajukan SPIE pada November 2016 dengan nomor laporan LP/4312/IX/2016/PMJ.

Kuasa hukum SPIE Iming Tesalonika dari Kantor Hukum Tesalonika & Partners bilang, laporan diajukan sebab Sammir diduga menggelapkan uang perusahaan senilai US$ 65.000.

Kata Iming, Sammir mengaku duit tersebut bukan sekadar untuk membayar kewajiban pajak, melainkan juga untuk menyuap oknum pajak.

“Dia (Sammir) ini awalnya minta uang ke kantor pusat di Paris bilang bahwa ingin mengurus pajak perusahaan. Kemudian dia bilang bahwa pengurusan pajaknya mesti diurus secara under table,” kata Iming kepada Kontan.co.id.

Dua tahun penyidikan tak punya perkembangan, Polda kemudian merilis Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) berdasar Surat Keputusan TAP/2279/X/2018/PMJ Oktober 2018 lalu. Ini yang jadi alasan SPIE mengajukan gugatan praperadilan.

Sumber: kontan.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only