Sri Mulyani Rilis Aturan Baru Soal Impor Barang, Apa Itu?

Jakarta – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC) baru saja merilis aturan baru yang mempermudah para pengguna jasa kepabeanan untuk melakukukan perhitungan nilai pabean terhadap barang yang akan diimpor.

Melalui Peraturan Menteri Keuangan nomor 134/PMK.04/2018, DJBC akan memberikan valuation advice yang merupakan petunjuk kepada pengguna jasa terhadap biaya atau nilai yang harus ditambahkan, dikurangkan, atau tidak termasuk dalam nilai transaksi.

Plt. Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga, Ambang Priyonggo, mengungkapkan aturan baru ini dikeluarkan sebagai langkah DJBC menyelaraskan tata cara best international practice, selain itu untuk mempercepat proses penelitian nilai pabean pada tahapan customs clearance.

“Selain hal tersebut, Bea Cukai juga bermaksud untuk memberikan arahan kepada para importir yang belum memahami atau masih salah menafsirkan faktor pembentuk nilai pabean,” ujarnya seperti dikutip di situs resmi DJBC, Kamis (29/11/2018).

Selama ini DJBC menerapkan sistem self-assessment dalam sistem kepabeanan. Hal ini membuat pengguna jasa diberikan kepercayaan untuk menghitung sendiri dan memberitahukan kewajiban kepabeanannya.

“Pengguna jasa dituntut untuk memiliki pengetahuan dalam menentukan komponen biaya yang harus dimasukkan ketika mereka menentukan besarnya nilai pabean sebagai dasar untuk penghitungan bea masuk dan pajak dalam rangka impor,” tambahnya.

Dalam pelaksanaan di lapangan, sistem nilai pabean yang sesuai dengan World Trade Organization (WTO) Valuation Agreement seharusnya tidak menimbulkan masalah dalam interpretasi.

Namun, dalam penerapan prinsip self-assessment ini, para pengguna jasa kepabeanan sangat dimungkinkan menghadapi situasi di mana mereka menghadapi kesulitan atau mengalami keraguan untuk memberitahukan nilai pabeannya.

Pengguna jasa juga kesulitan untuk mengidentifikasi apakah biaya-biaya atau nilai yang telah dikeluarkan atau akan dikeluarkan harus ditambahkan atau tidak ke dalam nilai transaksi sebagai unsur pembentuk nilai pabean.

“Penerbitan aturan ini akan memberi bantuan kepada pengguna jasa di saat mereka menghadapi kesulitan atau mengalami keraguan dalam memberitahukan nilai pabeannya sehingga diharapkan dengan adanya valuation advice diharapkan dapat memberikan keseragaman penafsiran antara petugas Bea Cukai dan pengguna jasa kepabeanan terhadap biaya atau nilai yang tersebut,” ungkapnya.

Penggunaan valuation advice dapat mendukung salah satu fungsi utama DJBC sebagai Trade Facilitator yang akan menyediakan kemudahan bagi pengguna jasa dalam rangka memberikan pelayanan dan pengawasan yang lebih cepat.

Sementara itu, DJBC diharapkan dapat memberi fasilitas perdagangan antara lain peningkatan kelancaran arus barang dan perdagangan sehingga dapat menekan ekonomi biaya tinggi yang pada akhirnya akan menciptakan iklim perdagangan yang kondusif.

 

Sumber : cnbcindonesia.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only