Pajak Jangan Sampai tak Disetor, Potensi dari 9 Objek Pajak Dengan Sistem Online Capai Rp 2 Triliun

BATAM – Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Basaria Panjaitan bersama Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, Gubernur Provinsi Kepri, Nurdin Basirun, Plt Gubernur Provinsi Riau Wan Thamrin Hasyim dan Direktur Utama (Dirut) Bank Riau Kepri, Irvandi Gustari resmi melaunching implementasi system monitoring penerimaan pajak online, Kamis (28/11/2018) di Hotel Planet.

Bersamaan dengan itu juga dilakukan penandatanganan perjanjian kerjasama (PKS) tentang pemanfaatan system monitoring penerimaan pajak online oleh pimpinan Kabupaten/Kota di Wilayah Sumatera. Dalam kesempatan itu juga dilakukan simulasi penggunaan tapping box oleh PT Raharja Sinergi Komunikasi.

Dirut Bank Riau Kepri menyebut pemasangan tapping box di Kota Batam sudah dimulai sejak tahun 2017 dengan tapping box terpasang 50 unit. Dengan diperkuat oleh KPK RI ditargetkan tahun 2018 tapping box terpasang 500 unit.

Diakuinya dengan adanya sinergi antara KPK dengan Pemerintah Kota (Pemko) Batam dan wajib pajak maka target Wali Kota Batam untuk memasang 1.600 unit tapping box bisa terealisasi.

“Kalau dulu PAD Rp1 triliun maka dengan dipasangnya tapping box potensi PAD bisa mencapai Rp 2 triliun. Kami akan support pemasangan dan pengadaan alat,” ucapnya.

Wali Kota Batam, Muhammad Rudi menyampaikan ucapan terimakasihnya kepada KPK yang telah banyak membantu Pemko Batam khususnya dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri pada umumnya.

Ia menyebut Pemko Batam hanya bisa mengambil kebijakan menggunakan APBD melalui PAD, bukan dari DAU dan DAK. Rudi mengajak Wajib Pajak (WP) agar usaha hidup maka wajib hukumnya pajak yang dititipkan masyarakat disampaikan ke Pemerintah.

“Kita sepakat PAD naik, tahun 2017 baru 67 unit tapping box terpasang. Sekarang sudah terpasang 301 unit tapping box di sejumlah hotel dan restoran. Hingga akhir tahun target terpasang 500 unit tapping box dan pada tahun 2021 bisa terpasang 1.600 tapping box.

Terimakasih kepada Ibu pimpinan KPK, kami mohon petunjuk dan bimbingan,” ucapnya.

Taping box dipasang di empat jenis pajak, yakni restoran, hotel, tempat hiburan dan parkir untuk mencatat dan merekam semua transaksi yang terhubung dengan sistem perpajakan Pemko Batam.

Jika dibandingkan optimalisasi pajak daerah pada 31 Oktober 2017 dengan 31 Oktober 2018 terdapat kenaikan 19 persen. Dengan jumlah pendapatan Rp144.936.534.489 di Oktober 2017 dan Rp179.713.512.232 pada Oktober 2018.

Plt Gubernur Riau, Wan Thamrin Hasyim mengatakan penerimaan terasa sangat bermanfaat bagi Pemerintah Daerah. Ia mengajak Wali Kota dan Bupati yang hadir untuk bekerjasama dengan bank daerah dan wajib pajak dimasing-masing kota demi meningkatnya PAD.

“Mari kita sambut perjuangan ini dengan sebaiknya, karena saya yakin kita akan menyicip penerimaan ini. Kepada ibu, beri kami petunjuk selanjutnya apabila kami ada salah mohon berikan teguran dari awal,” katanya.

Gubernur Provinsi Kepri, Nurdin Basirun menuturkan penerimaan yang dihasilkan digunakan Pemda untuk membangun infrastruktur daerah.

Kepada Wali Kota Batam, Nurdin mengucapkan selamat karena dengan membangun fasilitas infrastruktur jalan kunjungan wisata di Kota Batam meningkat. Dengan system pajak online ini menurutnya dapat meningkatkan kerja dan semangat Pemda.

“Kami di Kepri memimpikan pembangunan infrastruktur berdaya saing. Kami tau jika pemerintah membangun infrastruktur dengan biaya yang tidak kalah besar. Harapan kami jembatan Batam-Bintan ini bisa terealisasi. Jika jembatan ini terbangun pasti akan menarik wilayah lain,” jelasnya.

Pimpinan KPK, Irjen Pol Purnawirawan Basaria Panjaitan mengucapkan terimakasih kepada Wali Kota Batam, Muhammad Rudi yang telah menginisiasi kegiatan launching tersebut.

Tindakan ini menurutnya sebagai tahap awal sebagai bentuk pencegahan untuk tidak melangkah ke tindakan represif. Katanya, ada tiga fokus KPK pertama dalam hal perizinan dan tata niaga, keuangan negara dan reformasi birokrasi.

“Kenapa perizinan dan tata niaga, karena hampir seluruhnya penanganan yang dilakukan KPK khususnya OTT 80 persen tentang perizinan. Jadi pejabat, Wali Kota dan gubernur harus hati-hati dengan hal ini. Jangan ambil sesuatu untuk kepentingan pribadi kalau mengambil sesuatu untuk kepentingan daerah bisa difasilitasi melalui CSR,” katanya mengingatkan.

Fokus kedua terkait keuangan negara karena sebagian mark up yang ditangani KPK ada penunjukan orang tertentu. Ada juga yang menempatkan orang-orangnya di tempat strategis.

Modus lain nepotisme dengan mendudukkan orang-orang yang bisa dikendalikan sehingga dalam proses bisa diatur sedemikian rupa. Kepada pejabat yang hadir ia berpesan agar mendudukan orang yang profesional untuk mendapatkan hasil yang baik.

“Jangan paksakan orang atau kelompok yang bisa kita kendalikan dengan catatan mengharapkan sesuatu,” pesannya lagi.

KPK juga fokus terhadap keuangan negara baik belanja negara maupun belanja daerah. Untuk apa saja uang tersebut digunakan menurutnya jika disalahgunakan bisa diproses melalui tindak pidana korupsi (Tipikor).
Tahun ini, ucapnya, KPK mengarah ke belanja dan pendapatan daerah. Setiap kepala daerah harus sudah mulai bisa memastikan secara tepat potensi apa yang bisa diterima melalui pajak ataupun non pajak.

“Ini akan dibantu oleh tim KPK. Saat ini yang paling cepat adalah pendapatan dari pajak hotel. Jika wajib pajak tidak menyampaikan titipan pajak kepada Pemerintah itu korupsi. Kenapa KPK ada di sini, untuk menginformasikan kepada pengusaha supaya membayar pajak . Itu makanya kita melaunching pajak online,” paparnya.

Kepada pihak bank selaku mitra Pemerintah Daerah diminta untuk segera menyediakan alat agar tapping box segera terpasang sehingga pembangunan cepat terlaksana. Ia juga meminta pelaku usaha untuk komitmen menjalankan system online ini. Jika diperlukan harus ada pengawasan di lapangan dan apabila ditemukan kecurangan maka harus ditindak agar ada efek jera.

“Jangan sampai pajak tidak disetorkan. Jika ini berjalan potensi pajak di Kota Batam dari 9 objek yang ada bisa mencapai Rp 2 triliun setelah dihitung. Selama ini hanya Rp1 triliun,” ujarnya.

Upaya ini sebagai instrument meningkatkan pendapatan asli daerah guna membiayai belanja infrastrukur dan pembangunan lainnya, serta menghindari kebocoran pajak dan retribusi daerah. Setiap transaksi pajak daerah akan diterima secara real time di sistem, langsung terekam dan transparan

Sumber: batam.tribunnews.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only