Insentif Pengusaha Kawasan Berikat

JAKARTA. Pemerintah kembali memberi insentif bagi pengusaha. Terbaru, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memberi kemudahan perizinan bagi pengusaha kawasan berikat, maupun pengusaha yang ada di kawasan berikat (PDKB). Kebijakan rebranding kawasan berikat ini diharapkan mampu mendongkrak ekspor.

Kemudahan perizinan tertuang di Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor PER-19/BC/2018 tentang Tata Laksana Kawasan Berikat yang berlaku mulai 26 November 2018. Beleid ini merupakan turunan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2018 tentang Kawasan Berikat yang diundangkan 26 September 2018.

Beberapa perubahan di beleid tersebut berupa pemangkasan dan penyederhanaan perizinan. Selain itu juga ada pemberlakukan izin kawasan berikat seumur hidup perusahaan (lihat tabel).

“Tidak perlu lagi perpanjangan sampai yang bersangkutan berhenti atau terjadi suatu pelanggaran. Jadi kami bisa hemat waktu,” tutur Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi, (27/11).

DJBC mencatat saat ini ada sekitar 1.360 perusahaan dalam kawasan berikat yang tersebar di seluruh Indonesia. Berdasarkan pengukuran dalam ekonomi Kawasan Berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) tahun 2016, perusahaan yang menerima manfaat kawasan berikat dan KITE telah berkontribusi ekspor senilai US$ 54,82 miliar atau setara dengan 37,76 % dari ekspor nasional.

Hanya saja DJBC belum punya data perkembangan terbaru untuk 2017 dan 2018 “Penghematan waktu dan kemudahan pelayanan akan mendorong ekspor dari kawasan berikat,” ungkap Heru.

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengingatkan, meski pemerinah mempermudah perizinan, tapi Bea Cukai akan tetap akan mengawasi pergerakan pengusaha di ka-wasan berikat tersebut.

Bea Cukai akan melakukan empowering monitoring dan evaluasi agar tidak ada penyalahgunaan di kawasan berikat. Konsep pengawasan tidak hanya sebatas pengawasan fisik tetapi menggunakan teknologi dan informasi.

Wakil Presiden Direktur PT Pan Brohters Tbk Anne Patricia Sutanto yang juga salah satu pengusaha kawasan berikat mengapresiasi kebijakar ini. Menurut dia, rebranding kawasan berikat akan berdampak positif kepada pengusaha. Ia yakin Ekspor dari kawasan berikat bakal meningkat. “Waktu dan biaya yang bisa kita hemat menjadikan pengusaha domestik lebih kompetitif. Daya saing kita akan meningkat,” tutur Anne.

Sumber: Harian Kontan

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only