Aturan Tax Holiday Terbit, 18 Bidang Usaha ‘Libur’ Bayar Pajak

JAKARTA – Pemerintah resmi menerbitkan aturan mengenai pemberian fasilitas pengurangan pajak penghasilan (PPh) badan atau tax holiday. Insentif pajak ini merupakan bagian dari Paket Kebijakan Ekonomi XVI yang dimaksudkan untuk mendorong peningkatan investasi di Indonesia.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 150 Tahun 2018 sebagai payung hukum yang mengatur tax holiday. Beleid ini ditandatangani Sri Mulyani pada tanggal 26 November 2018, sekaligus menggantikan aturan sebelumnya dalam PMK Nomor 35 Tahun 2018 tentang tax holiday.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menjelaskan, dalam aturan tersebut ada perluasan bidang usaha yang mendapat insentif pajak. Di antaranya penambahan bidang usaha di sektor digital dan agrikultur.

“Untuk tax holiday menjadi bertambah dua bidang usaha baru, namun ada dua bidang usaha yang mengalami penggabungan. Sehingga jadi ada 18 bidang usaha dari sebelumnya 17 bidang usaha,” katanya dalam konferensi pers di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (28/11/2018).

Dia menyatakan, penerbitan beleid tersebut memang untuk meningkatkan investasi melalui perluasan cakupan bidang usaha. “Kita mendesain PMK ini untuk mendorong kecepatan dan kemudahan dalam proses pengajuannya,” kata dia.

Mengutip PMK Nomor 150 Tahun 2018, berdasarkan jumlahnya, nilai investasi Rp500 miliar sampai dengan kurang dari Rp1 triliun mendapatkan tax holiday selama lima tahun. Investasi Rp1 triliun sampai dengan kurang dari Rp5 triliun mendapatkan selama tujuh tahun.

Kemudian investasi Rp5 triliun sampai dengan kurang dari Rp15 triliun mendapatkan selama sepuluh tahun. Investasi Rp15 triliun sampai dengan kurang dari Rp30 triliun mendapatkan selama 15 tahun. Serta Rp30 triliun ke atas mendapatkan selama 20 tahun.

Adapun setelah jangka waktu pemberian tax holiday tersebut berakhir, wajib pajak akan diberikan pengurangan PPh Badan sebesar 25%-50% dari PPh Badan terutang selama dua tahun pajak berikutnya untuk nilai penanaman modal baru.

Berikut 18 bidang usaha yang mendapatkan tax holiday:

1. Industri logam dasar hulu terdiri dari besi baja atau bukan besi baja

2. Industri pemurnian atau pengilangan minyak dan gas bumi

3. Industri petrokimia berbasis minyak bumi, gas alam atau batubara

4. Industri kimia dasar organik yang bersumber dari hasil pertanian, perkebunan, atau kehutanan

5. Industri kimia dasar anorganik

6. Industri bahan baku utama farmasi

7. Industri pembuatan peralatan iradiasi, elektromedikal, atau elektroterapi

8. Industri pembuatan komponen utama peralatan elektronika atau telematika, seperti semiconductor wafer, bacldight untuk Liquid Crystal Display (LCD), electrical driver, atau display

9. Industri pembuatan mesin dan komponen utama mesin

10. Industri pembuatan komponen robotik yang mendukung industri pembuatan mesin-mesin manufaktur

11. Industri pembuatan komponen utama mesin pembangkit tenaga listrik

12. Industri pembuatan kendaraan bermotor dan komponen utama kendaraan bermotor

13. industri pembuatan komponen utama kapal

14. Industri pembuatan komponen utama kereta api

15. Industri pembuatan komponen utama pesawat terbang dan aktivitas penunjang industri dirgantara

16. Industri pengolahan berbasis hasil pertanian, perkebunan, atau kehutanan yang menghasilkan bubur kertas (pulp)

17. Infrastruktur ekonomi

18. Ekonomi digital yang mencakup aktivitas pengolahan data, hosting, dan kegiatan yang berhubungan dengan itu.

 

Sumber : okezone.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only