Pemerintah Terbitkan Revisi Aturan Insentif Pajak

Pemerintah resmi menerbitkan revisi aturan fasilitas libur pajak atau tax holiday. Regulasi baru tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 150/PMK.010/2018 Tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan (PPh Badan).

Beleid itu merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35/PMK.010/2018 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menuturkan Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menantangani beleid tersebut pada Senin (26/11) sekaligus diundangkan mulai berlaku mulai Selasa (27/11).

Revisi aturan tax holiday ini merupakan salah satu dari tiga kebijakan pemerintah dalam Paket Kebijakan Ekonomi ke-16 guna bersama dengan relaksasi Daftar Negatif Investasi (DNI) dan pengaturan Devisa Hasil Ekspor (DHE) sumber daya alam.

“Dari tiga paket kebijakan, minggu ini yang sudah keluar mengenai tax holiday. Itu keluar PMK Nomor 150 Tahun 2018,” ujarnya, Kamis (29/11).

Untuk kebijakan DNI, lanjutnya, pemerintah telah masukkan lima bidang usaha yang diusulkan untuk direlaksasi dari kelompok yang dicadangkan untuk UMKM. Hal tersebut sesuai arahan Presiden Joko Widodo setelah menimbang usulan dari pengusaha. Sedangkan untuk kebijakan DHE, Susiwijono mengatakan aturannya sudah berada di Sekretariat Negara.

“Jadi dinamika pembahasan kemarin kami sudah terima semua yang diarahkan Presiden. Selanjutnya kami akan mengejar penyelesaian Peraturan Presiden,” imbuhnya.

Untuk aturan tax holiday yang baru, pemerintah memperluas sektor penerima fasilitas libur pajak meliputi sektor e-commerce, industri pertanian, perkebunan, dan kehutanan. Walhasil, bila dijumlahkan akan ada 18 sektor usaha yang mendapat fasilitas libur pajak.

Sedangkan bila dirinci menurut Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), pemerintah memperluas fasilitas ini ke 70 KBLI. Dengan begitu ada 169 KBLI yang diberikan fasilitas ini dari sebelumnya hanya 153 KBLI.

Sementara untuk fasilitas libur pajak yang akan diberikan tetap mengacu pada skema yang sudah berlaku menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35/PMK.010/2018.

Berdasarkan PMK Nomor 35/PMK.010/2018 tersebut, pemerintah memberikan libur pajak dalam skema tax holiday dan mini tax holiday. Pada skema tax holiday, ada lima fasilitas yang ditawarkan merujuk pada besaran nilai investasi.

Untuk usaha dengan investasi Rp500 miliar sampai kurang dari Rp1 triliun, pemerintah akan memberikan libur Pajak Penghasilan (PPh) final atau sebesar 100 persen untuk jangka waktu lima tahun. Lalu, untuk usaha berinvestasi Rp1 triliun sampai kurang dari Rp5 triliun diberikan libur pajak selama tujuh tahun dan usaha berinvestasi Rp5 triliun sampai kurang dari Rp15 triliun selama 10 tahun.

Kemudian, usaha berinvestasi Rp15 triliun sampai kurang dari Rp30 triliun diberi libur pajak selama 15 tahun dan usaha berinvestasi minimal Rp30 triliun diberi libur pajak hingga 20 tahun.

Setelah jangka waktu libur pajak berakhir, pemerintah tetap akan memberikan pengurangan PPh sekitar 50 persen selama dua tahun sebagai masa transisi sebelum akhirnya dipungut pajak secara normal.

Sementara untuk skema mini tax holiday, pemerintah akan memberikan pengurangan PPh sebesar 50 persen selama lima tahun untuk usaha dengan nilai investasi sebesar Rp100 miliar sampai kurang dari Rp500 miliar.

Sedangkan untuk usaha yang kegiatan utamanya di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), akan diberi libur pajak 100 persen selama 5-20 tahun untuk investasi minimal Rp100 miliar. Lalu, usaha di KEK dengan investasi sebesar Rp20 miliar sampai kurang dari Rp100 miliar akan diberikan pengurangan PPh sebesar 50 persen selama lima tahun.

Sumber: cnnindonesia.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only