Pajak Barang Mewah Kapal Yacht Dihapus Mulai Januari 2019

Jakarta – Pajak Penjualan atas Barang Mewah atau PPnBM sebesar 75 persen pada kapal yacht bakal resmi dihapus mulai 1 Januari 2018. Pemerintah ingin menghapus penerimaan pajak dari yacht yang hanya sekitar Rp 10 miliar per tahun ini demi mendapatkan penerimaan negara yang lebih besar.

“Kalau kita keluarin (dari daftar barang yang terkena PPnBM), ternyata pemasukannya banyak, perawatannya di sini, sewanya di sini,” kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat, 30 November 2018.

Penghapusan pajak bagi kapal yacht ini akan dilakukan dengan merevisi beberapa pasal dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah yang Dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Saat ini, proses revisi sedang berjalan dan menunggu masukan dari Kementerian Parwisata.

Aturan detail soal pengenaan pajak ini juga diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.010/2017. Dalam aturan ini, tak hanya kapal yacht yang dikenai pajak 75 persen, akan tetapi juga Kapal pesiar, kapal ekskursi, dan kendaraan air semacam itu terutama dirancang untuk pengangkutan orang, kapal feri dari semua jenis, kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum.

Selain itu, ada pula barang lain yang dikenai PPnBM dengan besaran yang berbeda. Contohnya PPnBM untuk helikopter, senjata artileri, hingga revolver dan pistol sebesar 50 persen. Kemudian PPnBM 20 persen untuk rumah dan town house dari jenis nonstrata title dengan harga jual sebesar Rp 20 miliar atau lebih. Lalu apartemen, kondominium, town house dari jenis strata title, dan sejenisnya dengan harga jual sebesar Rp 10 miliar atau lebih.

Nah, kapal pesiar dan rumah mewah merupakan dua komoditas yang rencana bakal ikut terkena relaksasi alias pengurangan PPnBM, bahkan pembebasan. Tujuannya sama, untuk mendatangkan penerimaan yang lebih besar ketimbang sekedar penerimaan dari pajak yang tidak seberapa. Tapi kemudian kapal pesiar tetap dikenai PPnBM, begitupun rumah mewah. “Ya karena belum ada kajiannya saja,” kata Luhut.

Akan tetapi, Luhut membuka peluang bahwa relaksasi bagi kapal yacht ini bukanlah yang terakhir. PPnBM bagi barang mewah lainnya akan menyusul untuk dihapuskan setelah lengkap kajiannya. “Nanti kami sapu, mana yang gak efisien, kami sapu semua,” ujarnya.

Sumber: bisnis.tempo.co

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only