Perusahaan Dianggap Belum Berkontribusi, Midji Tegaskan Pemprov Akan Tertibkan Aturan PPh dan PBB

Gubernur Kalimantan Barat, H Sutarmidji menegaskan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Barat akan terbitkan aturan penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Kebijakan itu menjadi satu diantara upaya mendongkrak pendapatan daerah. Pasalnya, Pemprov Kalbar sedang getol mengoptimalisasikan pendapatan daerah melalui sektor pajak maupun sektor lainnya.

“Semisal CPO. Kalbar ini penghasil CPO terbesar, tapi satu rupiah pun kita tidak pernah terima hasilnya,” ungkapnya saat buka Rapat Kordinasi Regional (Rakoreg) Intensifikasi dan Ekstensifikasi Pajak Bumi Bangunan (PBB) dan Pajak Penghasilan (PPh) di Hotel Kapuas Palace Pontianak, Rabu (28/11/2018) malam.

Sutarmidji menimpali satu diantara sebab harus dikeluarkan kebijakan itu lantaran menilik operasional perusahaan pertambangan dan perkebunan yang dinilai belum berkontribusi sama sekali bagi daerah.

“Seperti perawatan infrastruktur jalan, itu kontibusinya belum terlihat. Kedepan, akan saya benahi,” terangnya.

Ke depan, Sutarmidji mewajibkan perusahaan-perusahaan yang beroperasional di Kalbar memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang terdaftar di Kalbar. Walaupun, perusahaan itu tidak berkantor atau hanya mempunyai kantor perwakilan di Kalbar.

“Dengan kondisi yang ada saat ini, DKI Jakarta yang paling banyak menerima hasilnya. Perusahaan-perusahaannya beroperasi di Kalbar,” katanya.

Midji menambahkan kebijakan itu diambil untuk keadilan. Nantinya, semua belanja pembangunan yang tender di Kalbar ataupun tidak, maka pemenang tender harus memiliki NPWP di semua kabupaten/kota di Kalbar.

“Enak jak, ambil duit kita di Kalbar, tapi perusahaannya di Pulau Jawa. Kita juga harus menikmati. Akan kita atur dan boleh kok. Tidak salah,” tegasnya.

Sutarmidji juga meminta kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) mengikuti nilai pasar. Namun, pajak PBB diturunkan seperempat dari tarif.

“Sehingga tidak terjadi transaksi-transaksi yang berlindung di balik kebebasan berkontrak untuk menghindari BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan_red). Penerimaan retribusi PBB yang terbesar di BPHTB. Jangan dihapus BPHTB-nya,” tandasnya.

Sumber: pontianak.tribunnews.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only