Gubernur Kalimantan Barat, H Sutarmidji menegaskan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Barat akan terbitkan aturan penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Kebijakan itu menjadi satu diantara upaya mendongkrak pendapatan daerah.
Pasalnya, Pemprov Kalbar sedang getol mengoptimalisasikan pendapatan daerah melalui sektor pajak maupun sektor lainnya.
“Semisal CPO. Kalbar ini penghasil CPO terbesar, tapi satu rupiah pun kita tidak pernah terima hasilnya,” ungkapnya saat buka Rapat Kordinasi Regional (Rakoreg) Intensifikasi dan Ekstensifikasi Pajak Bumi Bangunan (PBB) dan Pajak Penghasilan (PPh) di Hotel Kapuas Palace Pontianak, Rabu (28/11/2018) malam.
Sutarmidji menimpali satu diantara sebab harus dikeluarkan kebijakan itu lantaran menilik operasional perusahaan pertambangan dan perkebunan yang dinilai belum berkontribusi sama sekali bagi daerah.
Sumber: pontianak.tribunnews.com
Leave a Reply