Rakoreg PBB dan PPh, Kepala Kanwil DJP Kaltim dan Utara Harap Kuatkan Sinergitas Dengan Pemprov

PONTIANAK – Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Timur dan Utara, Samon Jaya menegaskan rapat koordinasi regional (Rakoreg) bertujuan agar sinergitas antara Pemerintah Provinsi dan DJP semakin kuat.

Sinergitas yang kuat tentu mempermudah upaya peningkatan pendapatan sektor pajak optimal.

“Khususnya terhadap wajib pajak yang menunggak pajak dan tidak mau bayar pajak. Rakoreg ini untuk menyatukan persepsi dan data,” ungkapnya saat diwawancarai awak media usai buka Rapat Koordinasi Regional (Rakoreg) Intensifikasi dan Ekstensifikasi Pajak Bumi Bangunan (PBB) dan Pajak Penghasilan (PPh) di Hotel Kapuas Palace Pontianak, Rabu (28/11/2018) malam.

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) maupun Pajak Penghasilan (PPh), seyogyanya ada yang dikerjakan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota dan hasilnya bisa dinikmati oleh pemerintah Kabupaten Kota dan Pemerintah Provinsi.

“PPh atas karyawan atau pajak pasal 21 namanya itu, nanti 20 persen otomatis untuk pemerintah Kabupaten/Kota dan Provinsi,” katanya.

PPh orang pribadi non karyawan seperti pengusaha yang punya ruko dan lainnya, 20 persen pajak yang dibayarkan juga hasilnya untuk pemerintah Kabupaten, Kota dan Provinsi.

“Untuk PBB, bayarnya di daerah. Kalau yang bayar di Jakarta itu PPh Badan. Wajib pajak yang tinggal di sini dan hidup disini jangan bayar di Jakarta. Harus bayarnya di sini,” jelasnya.

Ia tidak menampik kondisi adanya perusahaan seperti itu juga dialami di Kalimantan Timur.

Samon menegaskan sanksi terhadap badan, perusahaan atau perorangan yang tidak mau bayar pajak telah ada aturannya.

Semisal sanksi denda administrasi mencapai dua persen per bulan. Untuk wajib pajak yang tidak mau membayar pajak maka pihaknya akan keluarkan surat ketetapan. Jika sudah berkekuatan hukum tetap maka bisa dilakukan penyitaan.

“Termasuk orangnya bisa disandera atau tidak boleh keluar negeri. Disandera itu di penjara maksudnya,” tandasnya.

Sumber: pontianak.tribunnews.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only