Ada Kemudahan, Permohonan Restitusi Pajak Melonjak

JAKARTA. Permintaan restitusi pajak (kelebihan pembayaran pajak) hingga Oktober 2018 melonjak pesat. Ini merupakan imbas kebijakan pemerintah yang mempermudah restitusi pajak. Pelonggaran itu tertuang di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak pada 12 April 2018.
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mencatat, pengajuan restitusi sejak Mei hingga Oktober 2018 berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) sebanyak 3.274 permintaan. Jumlah itu melonjak 266,2% dibandingkan periode sama tahun sebelumnya yang hanya 894 permintaan. Nominal pengajuan restitusi dipercepat itu pun meningkat 59,77% atau dari Rp 5,47 triliun di tahun lalu menjadi Rp 8,75 triliun.
Pengajuan restitusi yang dipercepat juga diikuti oleh peningkatan pemberian restitusi. Sepanjang Mei-Oktober 2018, Ditjen Pajak mengeluarkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP) sebanyak 2.469 surat, melonjak sebesar 506,63% dari tahun sebelumnya 407. Nilai restitusi yang diberikan Rp 9,49 triliun atau meningkat 174% dibandingkan tahun lalu Rp 3,46 triliun.
“Selama ini, pemberian restitusi dilakukan melalui pemeriksaan yang jangka waktunya rata-rata 10 bulan. Sejak berlakunya PMK 39/2018, pemberian restitusi cukup dengan penelitian sederhana dalam waktu paling lama 1 bulan,” terang Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama, Jumat (30/11).
Hestu menegaskan, Ditjen Pajak tidak akan mempersulit pengajuan restitusi. Percepatan restitusi bertujuan untuk membantu cashflow para eksportir, sehingga kinerjanya semakin meningkat.
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo berpendapat, Ditjen Pajak harus menindaklanjuti keberhasilan percepatan restitusi pajak. Percepatan restitusi pajak diperluas juga cakupan wajib pajak patuh atau berisiko rendah. “Ini bisa mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak. Wajib pajak harus terus didorong ke kondisi patuh,” tutur Yustinus.
Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Tax Center Ajib Hamdani menyatakan, peningkatan restitusi ini merupakan reaksi positif dari pengusaha, terlebih sejak adanya kebijakan restitusi dipercepat. Pengusaha sangat mengapresiasi langkah pemerintah ini.
Ajib mengatakan, percepatan restitusi berdampak positif bagi keuangan internal perusahaan juga memperbaiki ekonomi secara umum. “Sisi positifnya adalah memperbaiki cashflow perusahaan. Karena prinsipnya, restitusi ini adalah hak wajib pajak karena membayar pajak terhutangnya dua kali. Jadi sudah seharusnya tidak dipersulit,” ujar Ajib saat dihubungi KONTAN Minggu (2/12).
Sumber Ortax

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only