Pajak Kapal Yacht Dihapus, Alasan Luhut Dinilai Tak Sesuai UU

Jakarta – Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis Yustinus Prastowo menyatakan tidak sepakat dengan rencana pemerintah menghapus Pajak Penjualan atas Barang Mewah atau PPnBM untuk kapal yacht.

Pengamat perpajakan itu lantas mengingatkan maksud pengenaan PPnBM, berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. Dalam beleid itu, termaktub bahwa PPnBM dimaksudkan untuk mengendalikan konsumsi dan memenuhi rasa keadilan masyarakat.

“Concern saya, kebijakan jangan bertentangan dengan Undang-undang,” ujar Prastowo kepada Tempo, Jumat, 30 November 2018

Pajak Penjualan atas Barang Mewah atau PPnBM sebesar 75 persen pada kapal yacht bakal resmi dihapus mulai 1 Januari 2019. Pemerintah ingin menghapus penerimaan pajak dari yacht yang hanya sekitar Rp 10 miliar per tahun ini demi mendapatkan penerimaan negara yang lebih besar.

“Kalau kita keluarkan (dari daftar barang yang terkena PPnBM), ternyata pemasukannya banyak, perawatannya di sini, sewanya di sini,” kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan, Jumat, 30 November 2018.

Prastowo menilai alasan yang dikemukakan oleh Luhut memang faktual. Namun, ia mempertanyakan kesesuaian keputusan itu dengan undang-undang yang berlaku saat ini. “Alasan itu faktual tapi apakah sesuai UU?” tutur dia.

Menurut Prastowo, kendati mau menggenjot penerimaan, pemerintah tetap mesti membuat skema yang sesuai dengan aturan perundangan. Artinya, ia tetap berharap yacht dikenai PPnBM. Guna memacu penerimaan, pemerintah bisa menurunkan tarif PPnBM itu dan mengkompensasi dengan fasilitas lain.

Penghapusan pajak bagi kapal yacht akan dilakukan dengan merevisi beberapa pasal dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah yang Dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Saat ini, proses revisi sedang berjalan dan menunggu masukan dari Kementerian Parwisata.

Aturan detail soal pengenaan pajak ini juga diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.010/2017. Dalam aturan ini, tak hanya kapal yacht yang dikenai pajak 75 persen, akan tetapi juga Kapal pesiar, kapal ekskursi, dan kendaraan air semacam itu terutama dirancang untuk pengangkutan orang, kapal feri dari semua jenis, kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum.

 

Sumber : tempo.co

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only