Penghapusan Denda PBB-P2 Tinggal Lima Hari Lagi, Azmansyah Ajak Masyarakat Bayar Pajak

Tinggal beberapa hari lagi! Pemerintah Kota Batam masih memberikan kesempatan kepada masyarakat yang ingin memanfaatkan program penghapusan denda pajak.

Berlaku untuk pembayaran pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) periode 1994-2017.

Program ini sudah berlaku sejak 8 November lalu, dan rencananya akan berakhir 8 Desember 2018.

Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Batam, Raja Azmansyah mengatakan, melihat dari pergerakan pembayaran realisasi PBB-P2 saat ini, diperkirakan ada tambahan sekitar Rp 5 miliar yang masuk dari program penghapusan denda pajak.

“Kita belum rekap. Tapi diperkirakan senilai itu. Memang belum terlalu signifikan angkanya,” kata Azmansyah, Minggu (2/12/2018).

Melihat sistem informasi penerimaan daerah, dari target PBB-P2 sebesar Rp 158,58 miliar. Saat ini sudah terealisasi sebesar Rp 135,4 miliar atau 85,44 persen. Ada peningkatan dibandingkan bulan sebelumnya.

“Kalau melihat antusiasnya, masih kelompok rumah tangga saja yang memanfaatkan. Untuk kelompok badan usaha, belum terlalu,” ujarnya.

Azmansyah mengakui, kebijakan pemberian insentif ini baru pertama kali dilakukan Pemko Batam di kepemimpinan Wali Kota Batam, Rudi dan wakilnya, Amsakar Achmad. Itu melihat kondisi ekonomi yang terjadi di Batam saat ini.

“Perdanya ada, perwako terkait tata caranya juga ada. Kita lihat kondisi ekonomi saat ini, dan kita membantu masyarakat yang ingin membayar pajak dengan adanya program penghapusan denda pajak ini,” kata Azmansyah.

Lebih lanjut, ia mendorong masyarakat membayarkan PBB-nya. Terlebih dengan adanya program penghapusan denda pajak ini. Pajak yang berasal dari masyarakat itu, nantinya juga akan kembali ke masyarakat.

“Pajak yang dibayar masyarakat, digunakan pemerintah untuk pembangunan di Kota Batam ini,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, BP2RD mengitung, maksimal nilai piutang Wajib Pajak (WP) dari PBB periode 1994-2017 sebesar Rp 164 miliar. Taksiran denda pajaknya sebesar Rp 19 miliar.

Denda inilah yang nantinya akan dihapuskan ketika WP membayar piutang pajaknya. Mereka cukup membayar piutang pokok. Sedangkan denda pajaknya dinolkan. Piutang ini, ada yang berasal dari kategori perumahan, lahan kosong dan lainnya.

“Kita belum tahu berapa kira-kira yang berminat mengikuti program ini. Tapi ini adalah kebijakan insentif untuk memudahkan masyarakat,” kata Azmansyah.

Sumber: batam.tribunnews.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only