DPRD DKI: Jangan Bebani Masyarakat dengan Kenaikan Pajak

DPRD DKI Jakarta mengingatkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk tidak membebani masyarakat dengan menaikkan pajak daerah.

Hal itu disampaikan mengingat pendapatan daerah dari sektor pajak akan naik Rp 4,4 triliun lebih dalam APBD DKI 2019 dibanding 2018. Total pendapatan pajak daerah dalam APBD DKI 2019 direncanakan Rp 44,18 triliun.

“Jangan sampai upaya peningkatan pendapatan daerah tersebut membebani masyarakat melalui kenaikan pajak,” kata anggota DPRD DKI Jakarta, Syarifuddin, saat menyampaikan pandangan DPRD DKI dalam rapat paripurna laporan hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD DKI terhadap Raperda tentang APBD DKI 2019 di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat (30/11/2018).

Badan Anggaran DPRD DKI meminta agar peningkatan pendapatan daerah dilakukan tanpa menaikkan pajak, baik itu pajak bumi dan bangunan (PBB) maupun jenis pajak lainnya.

“Badan Anggaran mendorong agar eksekutif mengoptimalkan peningkatan pendapatan daerah tanpa harus menaikkan pajak daerah,” kata Syarifuddin.

Di akhir rapat paripurna tersebut, DPRD DKI Jakarta mengesahkan rancangan APBD DKI menjadi APBD DKI Jakarta 2019 sebesar Rp 89 triliun. Setelah ini, APBD tersebut akan dikirim ke Kementerian Dalam Negeri untuk dievaluasi.

Dalam rapat paripurna pada Kamis kemarin, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut Pemprov DKI akan menaikkan beberapa jenis pajak daerah. Tujuannya untuk mengoptimalkan penerimaan pajak daerah.

Tarif pajak parkir yang semula 20 persen rencananya naik menjadi 30 persen, tarif pajak penerangan jalan yang semula 2,4 persen akan dinaikan menjadi antara 2,4 persen sampai 8 persen, sementara tarif pajak bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB) yang semula 10 persen diusulkan menjadi 12,5 persen.

Sumber: megapolitan.kompas.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only