JAKARTA – Pemerintah berharap perusahaan yang melantai di bursa saham semakin banyak. Salah satu upayanya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersiap mengevaluasi kebijakan perpajakan bagi para emiten.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengapresiasi 50 perusahaan yang telah melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada tahun ini, sehingga tercatat total perusahaan yang ada di pasar modal mencapai 600 perusahaan.
Sri Mulyani berharap jumlah tersebut dapat terus meningkat dan mencapai 1.000 perusahaan. Pemerintah pun menyiapkan berbagai regulasi pendukung dan berupaya mengkaji ulang aturan yang dapat mendukung terciptanya harapan tersebut.
“Sebetulnya yang dilakukan selama ini melalui perpajakan kita akan memberikan supaya mereka lebih dapat listed [masuk bursa saham] dengan tax perubahan kalau mereka bisa listed supaya mereka bisa,” paparnya dalam CEO Network, Jakarta, Senin (3/12/2018).
Pemerintah lanjutnya akan terus mengevaluasi berbagai aturan. Dia melihat sepanjang tahun ini cukup banyak perusahaan yang melakukan initial public offering atau IPO.
“Tapi, saya tentu mendorong para perusahaan-perusahaan itu untuk listed. Karena itu baik bagi perekonomian kita,” imbuhnya.
Saat ini, berdasarkan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan (PPh), pemerintah dapat memberikan insentif pengurangan PPh Badan bagi perusahaan yang melantai di bursa dengan saham yang disebar di masyarakat mencapai 40%.
Dengan ketentuan tersebut, emiten bisa mendapatkan insentif berupa pengurangan PPh Badan sebesar 5% dari total yang harus dibayarkannya.
“Kebijakan yang sebenarnya sudah dilakukan hampir 10 tahun yang lalu itu. Sewaktu kita luncurkan kan tidak terlalu banyak waktu itu [yang melakukan IPO]. Kemudian, baru tahun ini kita lihat efektivitasnya,” jelasnya.
Oleh karena itu, sejalan dengan semangat reformasi perpajakan yang tengah dilakukan, Sri Mulyani membuka peluang untuk merevisi aturan tersebut. Revisi tersebut mengacu pada efektifitas dan tantangan saat ini.
Selain itu, Kemenkeu tengah mendiskusikan mengenai revisi kebijakan deemed devidend. Deemed dividend adalah dividen yang ditetapkan diperoleh Wajib Pajak dalam negeri atas penyertaan modal pada Badan Usaha Luar Negeri (BULN) Nonbursa terkendali langsung.
“Kita harapkan semuanya akan mendapatkan konteks yang lebih baik dan kemudian bisa diluncurkan sebelum akhir tahun atau awal tahun,” tambah Sri Mulyani.
Sumber : bisnis.com
Leave a Reply