2019, Pemprov DKI Jakarta Usulkan Pajak BBNKB Naik 12,5%

JAKARTA – Pemprov DKI Jakarta mengusulkan kenaikan tarif pajak parkir dan pajak Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) pada 2019 mendatang. Kenaikan kedua jenis pajak tersebut agar pengendara pribadi beralih ke angkutan umum.

Kepala Badan Pajak Retribusi Daerah (BPRD), Faisal mengatakan, pada 2019 pihaknya berharap usulan kenaikan tarif pajak parkir dan pajak BBNKB sudah diberlakukan. Sehingga, ketika Mass Rapid Transit (MRT), Light Rail Transit (LRT) beroperasi terintegrasi melalui JakLingko, pengguna kendaraan pribadi bisa berpindah menggunakan angkutan umum tersebut.

“Pajak parkir akan kita naikkan dari 20% menjadi 30% dan BBNKB dari 10% menjadi 22,5%. Kami harap 2019 bisa terlaksana,” kata Faisal saat dihubungi pada Senin, 3 Desember 2018 kemarinn.

Faisal menjelaskan, rencana kenaikan pajak tarif parkir dan BBNKB telah dibicarakan dan dibahas DPRD DKI. Sebab, untuk mengubah tarif pajak BBNKB itu, Perda No 9/2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor harus direvisi terlebih dahulu. Begitu juga dengan tarif parkir yang ada dalam Perda No 16/2010 tentang Pajak Parkir.

Saat ini, kata Faisal, penambahan kendaraan roda empat baru di Jakarta mencapai 900 unit per hari. Sedangkan roda dua mencapai 1.400 unit perhari. Sementara, ruas jalan tidak bertambah banyak dan tidak sebanding dengan penambahan kendaraan yang meningkat signifikan.

Menurutnya, salah satu cara untuk menekan pertumbuhan kendaraan adalah dengan meningkatkan pajak BBNKB dengan skema misalnya mobil baru Rp100 juta, pajaknya tidak lagi 10%, melainkan 22,5% lantaran naik 12,5 persen.

Adapun pendapatan pajak parkir setiap bulannya mencapai Rp49-50 miliar per bulan dan senilai Rp600 miliar per tahun. Hingga 3 Desember 2018 realisasi pajak parkir senilai Rp469,35 miliar atau 85,34%. Sementara, untuk BBN-KB setiap tahun mencapai Rp5 triliun dengan realisasi per 3 Desember mencapai Rp4,92 triliun atau 96,61%.

“Kalau raihan pajak parkir sekitar Rp50 miliar per bulan, dengan naik 10% penambahannya bisa Rp25 miliar perbulan. Semakin cepat realisasi aturannya, makin banyak potensi raihan yang kita capai,” pungkasnya.

Sekda DKI Jakarta, Saefullah mengatakan, kenaikan pajak parkir itu otomatis menaikan retribusi tarif parkir. Dimana tiga-empat kali parkir nanti bisa mencapai Rp50.000. Sehingga, pengguna kendaraan pribadi nantinya berpikir untuk menggunakannya dan memilih menyimpan kendaraannya di rumah beralih ke angkutan umum.

Saefullah menjelaskan, pertumbuhan kendaraan pribadi di Jakarta semakin tidak bisa dibendung. Berdasarkan analisa, setiap empat penduduk warga Jakarta memiliki setidaknya satu unit mobil dan setiap dua penduduk warga Jakarta memiliki satu motor. Jika langkah ini tidak dilakukan, dirinya khawatir lama kelamaan setiap dua orang warga Jakarta memiliki satu mobil.

Kondisi tersebut, kata Saefullah serupa dengan kota Los Angeles, Amerika Serikat. Namun disana lebih tertib karena pajaknya sudah mahal dan moda transportasi sudah terlayani dengan aman, cepat dan nyaman. “Nah sekarang kita benahi moda transportasinya. Sambil itu kita usulkan kenaikan pajak tarif parkir dan BBNKB. Kami sudah mengusulkannya ke DPRD untuk merevisi Perda,” ujarnya.

Sementara itu, Anggota Badan legislatif Daerah (Balegda), Yuke Yurike menuturkan, revisi Perda kenaikan pajak dan BBN-KB mau dibahas lantaran sudah masuk Program legislatif Daerah (Prolegda) 2019. Menurut Politisi PDI Perjuangan itu, pembahasan tergantung kesiapan dokumen usulan kenaikan pajak. Dirinya berharap kenaikan pajak parkir tidak berpengaruh terhadap tarif parkir.

“Naik tidaknya nanti kita liat dirancangannya. Semoga saja engga naik ke harga, hanya persentasi persenan pajak saja yang ditarik Pemprov DKI. Nanti kami pelajari terlebih dahulu,” ucapnya.

 

Sumber : sindonews.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only