Kasubid Kedudukan Hukum dan Kesejahteraan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tabanan, I Gede Jeri Wiriantara menjelaskan selama tahun 2018 ini tidak ada pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh PNS di lingkungan Pemkab Tabanan. Namun ada satu pelanggaran tindak pidana atas nama I Ketut Suryana.
PNS yang bertugas di UPT PBB-P2 dan BPHTB Kecamatan Kerambitan dan Selemadeg Timur tersebut terjerat kasus penggelapan dana BPHTB dan kini kasusnya telah masuk ke Pengadilan Tipikor Denpasar. “Mengenai status kepegawaiannya sudah pernah dibahas dalam rapat bersama Sekda Tabanan bulan September 2018 lalu,” ungkapnya saat dikonfirmasi Senin (3/12).
Dalam rapat tersebut, PNS bergolongan II/c tersebut sepakat untuk diberhentikan sementara yang ditegaskan dengan SK. Dimana sesuai SK Pemberhentian Sementara itu Suryana hanya memperoleh 50 persen dari gaji pokok. “Sesuai dengan ketentuan bahwa uang pemberhentian sementara diberikan sebesar 50 persen dari penghasilan jabatan terakhir sebagai PNS sebelum di berhentikan sementara sesuai ketentuan peraturan yang berlaku,” papar Jeri Wiriantara.
Dengan demikian, Suryana tidak mendapatkan tunjangan dan beban kerja namun hanya mendapatkan gaji pokok 50 persen, beras Rp 72.000 dan tunjangan BPJS.
Dan apabila nanti sudah ada putusan incrach dari Pengadilan Tipikor Denpasar maka pihaknya kembali akan menggelar rapat dengan tim penanganan kasus Pemda Tabanan dengan melihat amar putusannya. “Dan jika terbukti bersama sudah barang tentu yang bersangkutan akan diberhentikan dengan tidak hormat sebagai PNS,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan bahwa seorang oknum PNS di Bakeuda Tabanan, I Ketut Suryana diduga melakukan penggelapan uang pajak BPHTB yang dibayarkan oleh Wajib Pajak (WP) bernama Drh. Desak Putu Eka Sutrisnawathy sebesar Rp 232.200.000 untuk pembayaran kewajiban pajak PBB-p2, PPh, BPHTB, biaya notaries, dan ongkos-ongkos yang timbul karena jual beli hak atas tanah di daerah Banjar Anyar, Kediri, Tabanan.
Sayangnya uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi oleh terdakwa, dan diketahui oleh korban saat melakukan pendaftaran ke BPN Tabanan yang ternyata pajaknya belum terbayarkan. Atas perbuatan terdakwa, Negara atau Pemkab Tabanan mengalami kerugian Rp 138.953.329.60.
Sumber: baliexpress.jawapos.com
Leave a Reply