Sumsel Rilis Sistem Pembayaran Pajak Online

PALEMBANG – Pemerintah Provinsi Sumsel terus berinovasi guna meningkatkan setoran pajak daerah. Salah satu yang dilakukan dengan merilis sistem pembayaran pajak berbasis online, yakni e-Dempo.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumsel, Neng Muhaiba mengatakan, aplikasi e-Dempo tersebut nantinya lebih memudahkan masyarakat dalam hal memberikan informasi pembayaran terkait pajak daerah, khususnya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

“Jadi dengan adanya aplikasi ini wajib pajak bisa mengurus dan mendapatkan informasi terkait pajak yang dibutuhkan sambil tidur dirumah. Artinya cukup melalui ponsel saja,” katanya, Senin (3/12/2018).

Selain itu pajak, pada aplikasi tersebut juga akan memberikan informasi lainya, seperti lokasi Samsat keliling, dan layanan Samsat terdekat dari lokasi wajib pajak.

Dalam pengembangan aplikasi ini, Bapenda juga bekerjasama dengan Jasa Raharja, Dirlantas, dan Bank Sumsel Babel.

Untuk teknisnya, kata Neng, bagi masyarakat yang hendak membayar pajak kendaraan cukup mendownload aplikasi e-Dempo di playstore, kemudian mengisi sejumlah data diri beserta data kendaraan. Setelah itu, nantinya wajib pajak akan mendapatkan kode bayar yang terdiri dari 16 digit.

“Wajib pajak nanti tinggal memilih pola pembayaran yang diinginkan. Bisa melalui sms banking, atm, maupun datang ke teller bank,” katanya.

Selanjutnya, wajib pajak tinggal mendatangi layanan Samsat untuk mendapatkan notis pajak kendaraannya, dengan menyertakan kartu tanda penduduk (KTP) dan STNK untuk dilegalisir petugas.

“Pelayanan pajak kendaraan berbasis online ini ditargetkan dapat segera diimplementasikan pada awal tahun depan,” katanya.

Sementara itu, target penerimaan pajak daerah di tahun 2019 mendatang naik 0,93% dari target tahun ini sebesar Rp2,97 triliun. Adapun sektor pajak yang akan dimaksimalkan diantaranya Pajak Air Permukaan (PAP), dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB).

Untuk realisasi pajak tahun ini, sampai dengan 30 November 2018 kemarin sudah tercapai 97,62% atau Rp2,91 triliun.

Adapun dua sektor pajak penunjang yakni PKB sebesar Rp889,31 miliar atau 100,08%, dan BBN-KB Rp909,31 miliar atau 102,02%.

“Kami harapkan dengan adanya pelayanan berbasis online tersebut masyarakat dapat lebih terpacu untuk membayar pajak kendaraannya. Kami juga akan terus memaksimalkan uapay jemput bola ke lapangan gunan membantu mempermudah masyarakat dalam membayar pajak,” katanya.

Sumber: sumatra.bisnis.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only